Telan Dana Rp 318 Triliun, Inilah Skema Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Akibat Pandemi Covid-19

Pemerintah akan menjalankan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) guna merespon dampak pelemahan ekonomi yang berlanjut hingga saat ini karena pandemi corina virus disease 2019 (Covid-19).

Dalam waktu dekan Peraturan Pemerintah (PP) terkait PEN bakal disahkan.

Berdasarkan draf Rapat Kerja (Raker) tertutup Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) yang dihimpun Kontan.co.id, pemerintah mematok anggaran PEN sebesar Rp 318,09 triliun. Angka tersebut dialokasikan untuk enam langkah pemulihan ekonomi nasional.

Pertama, subsidi bunga untuk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dan Ultra Mikro (UMi) sebanyak Rp 34,15 triliun. Rinciannya, subsidi bunga Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan perusahaan pembiayaan sebanyak Rp 27,26 triliun.

Selanjutnya, Kredit Usaha Rakyat (KUR), UMi, Mekar, dan Pegadaian senilai Rp 6,4 triliun. UMKM online, Lembaga Pengelolaan Dana Bergulir (LPDB), dan koperasi sejumlah Rp 490 miliar.

Kedua, insentif perpajakan untuk UMKM, dunia usaha, dan masyarakat sebesar Rp 63,01 triliun. Anggaran ini untuk insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dengan skema ditanggung pemerintah (DTP), PPh Final UMKM, pembebasan PPh Pasal 22 Impor, pengurangan angsuran PPh Pasal 25, dan pecepatan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Ketiga, subsidi Bahan Bakar Nabati (BBN) dalam rangka program biodiesel 30% atau B-30 sebanyak Rp 2,78 triliun yang diterima Badan Layanan Umum (BLU) terkait.

Keempat, percepatan pembayaran kompensasi dan penugasi untuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan masyarakat sebesar Rp 94,23 triliun.

Dari anggaran tersebut, BUMN yang menerimanya antara lain PT Pertamina senilai Rp 48,25 triliun, PT PLN sebanyak Rp 45,42 triliun, serta Bulog sebanyak Rp 560 triliun.

Kelima, sebanyak Rp 25 triliun sebagai stimulus dukungan pariwisata berupa diskon tiket, hotel, hingga voucher makanan melalui aplikasi online.

Keenam, penjaminan untuk kredit modal kerja baru UMKM sebanyak Rp 6 triliun. Ini untuk belanja imbal jasa penjaminan (IJP) dan cadangan penjaminan pemerintah.

Ketujuh, penyertaan modal negara (PMN) sebanyak Rp 25,27 triliun untuk lima BUMN yakni PT PLN, PT Hutama Karya (HK), PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI), PT Permodalan Nasional Madani (PNM), dan PT Indonesia Tourism Development Corporation (ITCD).

Kedelapan, talangan modal kerja BUMN sebanyak Rp 32,65 triliun untuk PT Garuda, Perumnas, KAI, PTPN, Bulog, dan PT Krakatau Steel.

Kesembilan, penempatan dana pemerintah di perbankan dalam rangka restrukturisasi sebanyak Rp 35 triliun

Direktur Jenderal Perbendaharaan Andin Hadiyanto mengatakan secara pararel aturan turunan PEN sedang diselesaikan pemerintah yakni beberapa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan juga Memorandum of Understanding (MoU) antara Kemenkeu dengan Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK),

“Kita berharap sesegera mungkin diselesaikan karena aturan-aturan turunan tersebut kemarin-kemarin dibahas secara pararel,” kata Andin kepada Kontan.co.id, Senin (11/5).

Di sisi lain, soal payung hukum PEN berupa PP saat ini tinggal menunggu tanda tangan Presiden Joko Widodo saja.

“Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sudah selesai, sekarang tinggal proses penandatanganan di Sekertariat Negara (Setneg),” kata Kepala Pusat Kebijakan Sektor Keuangan (PKSK) Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Ayu Sukorini kepada Kontan.co.id, Senin (11/5).

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan program PEN bertujuan untuk merespon dampak Covid-19 terhadap ekonomi domestik.

Sehingga pelaksanaannya berada di tahun ini sebagai bentuk respons cepat pemerintah.

Sebab, Menkeu bilang pertumbuhan ekonomi pada kuartal I-2020 yang hanya 2,97% menjadi basis pemerintah untuk menjaga ekonomi lewah PEN di kuartal II-2020 dan selanjutnya tidak kembali terpuruk.

Dari sisi penyaluran anggaran PEN, Sri Mulyani menegaskan pemerintah selalu berhati-hati.

Misalnya dalam penyaluran stimulus subsidi Bungan untuk UMKM dan UMi maka yang berhak mendapatkannya adalah pengusaha yang memiliki rejam jejak yang baik dari sisi pinjaman di perbankan maupun kepatuhan pajaknya.

“Instrumen ini harus bisa mencegah moral hazard,” kata Menkeu.

Sumber: Tribunnews.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only