Gegara Korona, Realisasi Penerimaan Pajak Daerah di Kudus Rendah

Realisasi penerimaan pajak daerah di Kabupaten Kudus masih rendah. Hingga awal April 2020 baru terealisasi sebesar Rp 31,69 miliar atau 23,76 persen dari target sebesar Rp133,42 miliar. Rendahanya angka penreimaan pajak daerah ini lantaran banyak sektor usaha yang lesu akibat korona.

Hal ini disampaiakan Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Kudus Eko Djumartono melalui Kepala Bidang Perencanaan dan Operasional Pendapatan Daerah Famny Dwi Arfana. Sejak awal pandemi Covid-19, pemenuhan target memang dipediksi sulit. Mengingat banyak sektor usaha yang lesu bahkan ada yang gulung tikar.

”Jika dirata-rata per bulan, realisasi penerimaannya memang belum sesuai target. Akan tetapi, di tengah pandemi Covid-19 kami tetap berupaya yang terbaik,” kata Famny.

Pihaknya juga mengungkapkan, sebelumnya usaha sektor jasa penginapan seperti hotel dan restoran telah mengajukan pengurangan pajak serta PBB. Sejumlah pengelola hotel, mengakui mengalami penurunan jumlah tamu yang menginap. Karena adanya langkah antisipasi masyarakat menghindari penularan virus korona dengan melakukan isolasi di rumah.

Total target penerimaan pajak daerah sebesar Rp133,42 miliar ini berasal dari 11 pos penerimaan pajak. Meliputi pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, dan pajak penerangan jalan. Selain itu yakni pajak mineral bukan logam batuan, parkir, air tanah, sarang burung walet, PBB, dan bea perolehan hak tanah bangunan (BPHTB).

Persentase realisasi penerimaan pajak hingga 6 Mei 2020, tertinggi pajak air tanah sebesar 42,98 persen atau 1,06 miliar dari target sebesar Rp2,4 miliar. Sementara itu pajak penerangan jalan pada tahun 2020 yang ditetapkan sebesar Rp52,8 miliar sebagai penyumbang pajak terbesar dari 11 pos penerimaan pajak daerah, hingga 6 Mei 2020 baru terealisasi sebesar Rp17,78 miliar atau 33,68 persen.

”Pada APBD Perubahan 2020, target penerimaan pajak daerah bakal mengalami perubahan. Karena banyak pos penerimaan yang dipastikan sulit mencapai target saat kondisi di tengah mewabahnya virus korona,” tuturnya.

Misal, penerimaan pajak penerangan jalan dipastikan berkurang karena ada kebijakan dari pemerintah untuk membebaskan tagihan pelanggan PLN berkapasitas daya 450 Volt Ampere (VA) atau golongan masyarakat miskin serta diskon 50 persen untuk pelanggan 900 VA. Kebijakan tersebut, bakal diberlakukan selama tiga bulan, sehingga potensi penerimaan pajaknya juga akan berkurang banyak.

Sumber: Jawapos.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only