Rasio Pajak 2021 Ditarget 8,6 Persen, Terendah dalam 10 Tahun Terakhir

Pemerintah menargetkan penerimaan negara terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) atau rasio pajak sebesar 8,25-8,63 persen selama 2021. Angka ini lebih rendah dibandingkan target tahun ini sebesar 11,5 persen dari PDB.

Bahkan jika melihat data Ditjen Pajak, tax ratio tersebut merupakan yang terendah dalam 10 tahun terakhir. Ada pun di 2010, rasio penerimaan pajak pusat dan penerimaan SDA mencapai 12,9 persen terhadap PDB. Sementara di 2019, rasio pajak sudah cukup rendah, yakni 10,73 persen terhadap PDB.

“Dengan adanya kebutuhan untuk mempercepat pemulihan ekonomi melalui tambahan insentif perpajakan (tax expenditure) dan aktivitas ekonomi yang masih dalam proses pemulihan, maka angka rasio perpajakan tahun 2021 diperkirakan dalam kisaran 8,25–8,63 persen terhadap PDB,” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam rapat paripurna DPR RI, Selasa (12/5).

Dia melanjutkan, kebijakan perpajakan tahun depan akan diarahkan untuk sejumlah hal, antara lain pemberian insentif yang lebih tepat, relaksasi untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional, optimalisasi penerimaan melalui perluasan basis pajak, serta peningkatan pelayanan kepabeanan dan ekstensifikasi barang kena cukai.

“Konsistensi dalam melakukan reformasi perpajakan dan pemulihan ekonomi diharapkan mampu meningkatkan rasio perpajakan secara bertahap di masa yang akan datang,” katanya.

Sementara Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) 2021 diarahkan untuk melanjutkan proses reformasi sejalan dengan amanat UU Nomor 9 Tahun 2019 tentang PNBP.

Langkah reformasi dilakukan dengan pengelolaan penerimaan sumber daya alam agar memberi manfaat jangka panjang, peningkatan kualitas layanan, dan optimalisasi aset dengan penerapan highest and best use (HBU).

“Namun, lemahnya harga komoditas diproyeksikan akan menekan PNBP, sehingga rasio PNBP di tahun 2021 diperkirakan dalam kisaran 1,60–2,30 persen terhadap PDB,” tambahnya.

Sumber: Kumparan.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only