Ponsel Baru Keluar Batam Tanpa Registrasi Akan Diblokir

BATAM – Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Batam menyatakan ponsel baru keluar Batam tanpa sosialisasi bakal diblokir.

Secara lebih rinci, Bea Cukai Batam menjelaskan perangkat seluler dari luar negeri memasuki wilayah Batam wajib diregistrasi untuk bisa diaktivasi, namun belum ada kewajiban membayar Bea Masuk dan Pajak Impor karena Batam adalah FTZ.

Sedangkan pada saat perangkat seluler dimaksud dikeluarkan dari Batam ke wilayah Indonesia lainnya, wajib dilakukan registrasi kembali dan melunasi Bea Masuk plus Pajak Impor. Registrasi IMEI bisa melalui beacukai.go.id.

“Kebijakan ini dibuat dalam rngka melindungi Industri Dalam Negeri serta mencegah penyelundupan dan pelanggaran di bidang Perpajakan,” kata Kabid Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi BC Batam Sumarna pada Selasa (12/5).

Adapun terkait impor barang berupa Alat Kesehatan dan APD dalam rangka penanggulangan Covid-19 yang nilainya kurang dari US$500 bisa pembebasan Bea Masuk dan Pajak Impor tanpa melalui permohonan apapun.

Adapun terkait impor barang-barang untuk peseperti alat kesehatan, APD berupa masker dan lainnya harus menyesuaikan dengan izin impor dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Sumarna menjelaskan, Pemerintah telah mengatur bahwa importasi atas barang-barang dimaksud harus mendapatkan pengecualian ijin impor dari BNPB serta pembabasan Bea Masuk dan Pajak Impor melalui aplikasi INSW.

Nantinya, pada aplikasi INSW dimaksud dapat diakses permohonan pembebasan Bea Masuk dan pajak impornya serta permohonan pengecualian izin impornya dari kementerian terkait.

Sumber: bisnis.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only