DJP: Pajak Transaksi Digital Penting untuk Mendanai Stimulus Ekonomi

JAKARTA — Ditjen Pajak (DJP) menyebutkan pemajakan atas transaksi digital merupakan langkah yang sangat penting untuk segera diimplementasikan, terutama dalam masa pandemi virus Corona atau Covid-19.

Direktur Perpajakan Internasional DJP John Hutagaol mengatakan sektor usaha berbasis digital saat ini mampu bertahan di tengah pandemi ini. Bahkan, tak menutup kemungkinan penghasilan sektor usaha digital justru lebih besar.

“Kami mengharapkan dengan memungut pajak dari perdagangan elektronik dapat membiayai subsidi dan insentif serta stimulus ekonomi kepada kelompok yang terdampak Covid-19,” katanya dalam konferensi video, Rabu (13/5/2020).

John melanjutkan pajak merupakan instrumen pemerintah untuk membagi beban kepada seluruh aktor dalam perekonomian. Sektor usaha yang terdampak diberikan fasilitas fiskal, sedangkan yang untung berkontribusi lebih dengan membayar pajak.

Untuk itu, pajak atas entitas digital sudah relevan untuk dilakukan saat ini. Adapun instrumen pajak ekonomi digital yang ditawarkan dalam Perpu No.1/2020 dibagi dalam tiga opsi, yaitu pungutan PPN, PPh dan Pajak Transaksi Elektronik (PTE).

“Kita perlu dana yang cukup untuk program stimulus, jadi sangat wajar sharing the pain diterapkan dengan instrumen pajak. Hasil dari pungutan tersebut kemudian disalurkan untuk kelompok terdampak,” tutur John.

Dalam Perpu 1/2020, pelaku usaha luar negeri maupun penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) akan ditunjuk sebagai pemungut dan penyetor PPN atas setiap transaksi elektronik yang selama ini belum dipungut beban PPN.

Objek yang menjadi pungutan PPN adalah pemanfaatan barang tidak berwujud atau jasa dari luar daerah pabean.

Kemudian, subjek PPh atas transaksi elektronik antara lain perdagangan luar negeri, penyedia jasa luar negeri dan penyelenggara PMSE luar negeri. Objek pajak atas pungutan PPh adalah penghasilan dari kegiatan PMSE di Indonesia.

Lalu opsi memungut pajak transaksi elektronik (PTE). Subjek pajak dari jenis pajak baru itu serupa dengan subjek PPh. Namun yang menjadi pembeda adalah objek pajak PTE adalah transaksi penjualan barang atau jasa kegiatan PMSE di Indonesia.

Sumber: DDTC.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only