Kemenkeu Akan Beri Pemda Rp12 T untuk Atasi Dampak Corona

Jakarta- Kementerian Keuangan akan menggelontorkan dana dukungan kepada pemerintah daerah (pemda) sebanyak Rp12,4 triliun untuk mengatasi penyebaran dan dampak virus corona.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu bilang gelontoran dana itu merupakan dukungan dana berupa insentif kepada pemda yang sudah dirancang dalam skema Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) akibat corona.

“Dukungan APBN ke pemda disiapkan dalam bentuk tambahan dukungan dana insentif daerah yang berasal dari Bendahara Umum Negara (BUN) dan penggunaan cadangan dana alokasi khusus (DAK) fisik,” ungkapnya lewat video conference pada Rabu (13.5).

Febrio merinci dana tersebut digelontorkan untuk beberapa keperluan. Pertama, untuk keperluan penyediaan fasilitas pinjaman.

Program telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2020 Tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020. Dana tersebut dapat digunakan melalui DAK fisik sebesar Rp9,1 triliun.

Kedua, untuk pembangunan sarana fisik perumahan dan pemukiman, pertanian dan hibah kompensasi pembebasan pajak hotel dan restoran. Total anggaran yang disediakan Rp3,3 triliun.

Selain bantuan kepada Pemda, ia menyebut pemerintah juga menyiapkan dukungan kepada pelaku UKM ke dalam beberapa skema. Salah satu dukungan berbentuk subsidi bunga selama 6 bulan sebesar Rp34,15 triliun.

Ia menyebut selain diperuntukkan kepada para debitur, bantuan tersebut juga digunakan untuk menjaga likuiditas perbankan yang memberikan fasilitas restrukturisasi kepada pelaku UKM.

“Pemerintah memberi subsidi bunga sebesar Rp34,15 triliun ke UMKM untuk mendukung perbankan yang melakukan restrukturisasi terhadap UMKM paling tidak dibantu untuk 6 bulan,” ucapnya.

Sementara bantuan kepada pelaku usaha, disebutnya telah lebih dulu diberikan melalui fasilitas insentif pajak berupa pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atau pajak atas gaji pekerja dan PPh Pasal 22 atau pajak perusahaan atas kegiatan impor barang.

Tak sampai di situ, pemerintah juga meringankan PPh Pasal 25 atau pajak pribadi dan badan sebesar 30 persen. “Untuk korporasi jelas ada pembebasan PPh Pasal 22 impor, pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 30 persen, dan pengembalian pendahuluan PPN totalnya ada Rp34,9 trilun,” jelasnya.

Sumber : CnnIndonesia.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only