Insentif Pajak Sudah Dinikmati 193.151 WP

Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) telah resmi memberikan insentif pajak kepada 193.151 perusahaan terdampak pandemi korona Covid-19.

Kepastian insentif pajak tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44/PMK.07/2020 tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Covid-19. Beleid ini berlaku untuk enam bulan masa pajak yakni April 2020 sampai dengan September 2020.

Berdasarkan data Kemkeu, total ada 215.255 wajib pajak (WP) yang mengajukan permohonan. Namun, yang disetujui untuk bisa memanfaatkan stimulus tersebut hanya 193.151 WP.

Adapun 22.104 permohonan sisanya, ditolak karena Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) tidak memenuhi kriteria aturan yang ditetapkan, atau belum menyampaikan SPT Tahunan 2018 sebagai basis penentu KLU.

Secara terperinci, WP yang menikmati insentif tersebut, terdiri dari insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) ada 62.875 WP, PPh Pasal 22 Impor 5.978 WP, PPh Pasal 22, 2.689 WP, Pasal 25 ada 29.370, dan PPh Final 90.604 WP.

Meskipun demikian, Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Ditjen Pajak Kemkeu Hestu Yoga Saksama mengatakan, otoritas belum menghitung nilai insentif pajak yang digelontorkan kepada sejumlah WP tersebut. Nilai insentif itu, baru bisa dilihat setelah WP menyampaikan laporan realisasinya.

Misalnya, untuk PPh Pasal 21 DTP dan PPh Final Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) setiap tanggal 20 bulan berikutnya. Sedangkan laporan realisasi pengurangan angsuran PPh Pasal 2 dan PPh Pasal 22 impor DTP tiga bulan sekali terdekat 20 Juli 2020.

“Kami tetap mendorong WP untuk memanfaatkan berbagai stimulus tersebut. Untuk WP UMKM misalnya, kami akan kirim email blast kepada sekitar 2,3 juta WP yang tahun lalu melakukan pembayaran pajak,” kata Yoga, Senin (11/5).

Yoga menambahkan pihaknya juga terus mengimbau WP yang sudah punya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) tapi belum pernah membayar, hingga WP belum terdaftar. Sebab, mereka bisa juga memanfaatkan insentif PPh Final UMKM DTP ini enam bulan.

Adapun total estimasi dari insentif perpajakan ini adalah senilai Rp 64,1 triliun. Otoritas pajak juga tidak memungkiri ke depan permohonan insentif semakin banyak sejalan dengan dampak Covid-19 yang masih berlangsung.

“Harapan kami insentif dinikmati setiap bulannya. Dan bisnis mereka membaik seiring meningkatnya aktivitas ekonomi saat wabah reda,” kata Direktur Potensi, Kepada Ditjen Pajak Kemkeu Ihsan Priyawibawa.

Sumber: Harian Kontan

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only