Badan Kebijakan Fiskal : Pertumbuhan Ekonomi Triwulan II 2020 ke Arah Negatif

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu mengatakan, pertumbuhan ekonomi triwulan II 2020 kemungkinan besar akan negatif. Pemerintah saat ini tengah menyiapkan program pemulihan ekonomi nasional (PEN) untuk mencegah penurunan ekonomi lebih dalam, salah satunya dengan dukungan fiskal senilai Rp 34,15 triliun bagi UMKM.

“Dilihat dari angka-angkanya, memang triwulan II ini lebih berat dari triwulan I. Kemungkinan besar akan negatif. Makanya kita siapkan batalannya supaya dampak negatifnya tidak terlampau dalam,”ujar Febrio saat konferensi pers secara virtual , Rabu 13 Mei 2020.

Untuk itu, pemerintah berupaya menerapkan kebijakan untuk menahan pertumbuhan negatif lebih dalam. Salah satunya dengan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang diterbitkan melalui Peraturan Pemerintah no. 23 tahun 2020.

Febrio mengatakan, langkah kebijakan penanganan dan pemulihan ekonomi diarahkan pada perbaikan sisi permintaan, yaitu menjaga konsumsi, investasi, dan mendukung ekspor-impor. Dari sisi konsumsi, permerintah sudah menerapkan upaya tersebut di quartal II melalui bantuan sosial, kartu pra kerja, pembebasan tarif listrik, dan penambahan penyaluran Program Keluarga Harapan.

Sementara dukungan pada investasi diberikan melalui kelonggaran insentif pajak serta bea masuk, dan keringanan pembiayaan bagi UMKM. Begitu juga dengan stimulus ekspor impor melalui pelonggaran pajak dan bea masuk, serta percepatan proses ekspor impor. “Meskipun demikian terus terang ini (stimulus ekspor impor) hanya akan berdampak sedikit karena pergerakan ekspor impor sangat tergantung pada negara lain,” ujarnya.

Selain konsumsi, pemerintah juga menyiapkan dukungan dunia usaha. Dukungan tersebut diantaranya subsidi bunga sebesar Rp 34,15 triliun, insentif perpajakan sebesar Rp 28,06 triliun, dan penjaminan kredit modal kerja baru UMKM senilai Rp 125 triliun. Kementerian Keuangan juga menyiapkan anggaran untuk penempatan dana pemerintah di perbankan dalam rangka restrukturisasi debitur korporasi sebesar Rp 35 triliun.

Kementerian Keuangan juga menyediakan dukungan fiskal untuk BUMN. Hal itu diantaranya melalui penyertaan modal negara dan talangan modal kerja. “Namun saya belum bisa menyebutkan angkanya karena harus dibicarakan dulu di sidang kabinet,” ujarnya.

Dukungan fiskal juga diberikan sebagai kompensasi dari program PEN. “Misalnya saja PLN, diberikan kompensasi karena membebaskan tagihan listrik untuk pelanggan 450 VA dan diskon 50 persen bagi pelanggan 900 VA,” tutur Febrio.

Sumber : Pikiran-Rakyat.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only