Kantor Pajak Meminimalkan Sengketa di Pengadilan

JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) bakal menekan sengketa di pengadilan mulai tahun ini. Kebijakan ini sejalan dengan tingkat kemenangan Ditjen Pajak yang menurun sepanjang 2019.

Laporan Kinerja Ditjen Pajak 2019 menyebutkan, dari total 6.763 jumlah putusan sengketa di pengadilan pajak, tingkat kemenangan Ditjen Pajak hanya 40,54%. Angka tersebut di bawah target 41% , bahkan merosot dibandingkan dengan 2018 yakni tingkat kemenagan 43,54%.

Otoritas Pajak mensinyalir kekalahan tersebut lantaran belum meratanya kemampuan dan kapasitas menelaah keberatan dan jumlah berkas sengketa terlalu banyak.

Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, salah satu strategi agar tingkat kemenangan otoritas pajak di pengadilan pajak membaik adalah dengan perubahan fungsi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) berbasis kewilayahan.

Sehingga, data wajib pajak strategis bisa terkaver dengan baik, kemudian otoritas pajak bisa melakukan pendekatan kepada mereka agar potensi sengketa pajak lebih minim.

“Kami awasi secara komprehensif dan memadukan account representative (AR) dengan pemeriksa pajak dalam melakukan analisa serta imbauan dan mengedepankan self correction dari wajib pajak agar tidak dilakukan pemeriksaaan, sehingga akan menurunkan potensi sengketa pajak,” kata Yoga kepada KONTAN, Senin (18/5).

Sumber: Harian Kontan, Selasa 19 Mei 2020

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only