Reklasifikasi Transaksi dalam Sengketa Transfer Pricing

Putusan Peninjauan Kembali (PK) ini merangkum tentang reklasifikasi transaksi pembayaran jasa manajemen menjadi pembagian dividen dalam sengketa transfer pricing.

Wajib pajak berpendapat bahwa pembayaran jasa manajemen kepada pihak afiliasi dapat menjadi biaya pengurang pajak. Atas transaksi pembayaran jasa manajemen dengan pihak afiliasi telah dilakukan berdasarkan prinsip kewajaran. Dengan demikian, reklasifikasi transaksi pembayaran jasa manajemen menjadi pembagian dividen terselubung tidaklah benar.

Sebaliknya, otoritas pajak menilai bahwa reklasifikasi pembayaran jasa manajemen menjadi dividen terselubung sudah benar. Oleh karena itu, atas transaksi tersebut tidak dapat menjadi pengurang pajak.

Pada tingkat banding, Majelis Hakim Pengadilan Pajak memutuskan mengabulkan seluruhnya permohonan banding yang diajukan wajib pajak. Selanjutnya, di tingkat PK, Mahkamah Agung menolak permohonan PK yang diajukan oleh otoritas pajak.

Kronologi
WAJIB pajak mengajukan banding ke Pengadilan Pajak atas keberatannya terhadap penetapan otoritas pajak. Majelis Hakim Pengadilan Pajak menilai bahwa terdapat pemberian jasa manajemen dari pihak afiliasi kepada wajib pajak. Atas pembayaran jasa manajemen tersebut dapat menjadi pengurang pajak.

Lebih lanjut, transaksi yang dilakukan wajib pajak dengan pihak afiliasi sudah sesuai prinsip kewajaran dan kelaziman. Dengan demikian, koreksi yang dilakukan otoritas pajak harus dibatalkan.

Atas permohonan banding tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya permohonan banding yang diajukan wajib pajak. Dengan keluarnya Putusan Pengadilan Pajak No.Put.40046/PP/M.V/15/2012 tertanggal 12 September 2012, otoritas pajak mengajukan upaya hukum PK secara tertulis ke Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada 17 Januari 2013.

Pokok sengketa perkara a quo adalah koreksi positif biaya usaha lainnya atas jasa manajemen yang merupakan dividen terselubung sebesar Rp 33.736.045.003 yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak.

Pendapat Pihak yang Bersengketa
PEMOHON PK menyatakan keberatan atas pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak. Pemohon PK melakukan koreksi karena terdapat pembayaran jasa manajemen yang tidak wajar. Selanjutnya, atas transaksi pembayaran jasa manajemen tersebut dilakukan reklasifikasimenjadi transaksi pembagian dividen kepada pemegang saham.

Berdasarkan penelitian tidak ditemukan adanya kegiatan jasa manajemen dari pihak afiliasi. Dalam struktur organisasi Termohon PK, sudah terdapat bagian yang menjalankan fungsi manajemen tersebut. Atas pembayaran jasa manajemen yang tidak wajar dianggap Pemohon sebagai dividen terselubung. Dengan demikian, transaksi tersebut tidak dapat menjadi pengurang pajak.

Lebih lanjut, berdasarkan PSAK 07, hubungan istimewa dapat dilihat dari kepemilikan saham, penguasaan manajemen, dan teknologinya. Dalam hal ini, pihak afiliasi merupakan pemegang saham Termohon PK sebesar 50%. Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan Termohon PK mempunyai hubungan istimewa dengan pihak afiliasi.

Adanya hubungan istimewa tersebut berkorelasi dengan kewajiban Termohon PK untuk membuat transfer pricing documentation (TP Doc)Dalam perkara ini, Termohon tidak mengajukan dokumen tersebut. Selain itu, Termohon juga tidak memberikan informasi lebih lanjut apakah transaksi ini telah sesuai prinsip kelaziman dan kewajaranatau belum.

Sebaliknya, Termohon PK menyatakan keberatan atas koreksi Pemohon PK. Menurutnya, biaya pembayaran jasa manajemen yang diserahkan kepada pihak afiliasi ialah biaya yang berkaitan dengan kegiatan Termohon untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.

Atas kegiatan jasa manajemen tersebut, Termohon PK menerima saran, usulan, dan perbaikan atas sistem manajemen secara umum. Pembayaran jasa manajemen juga telah dilaporkan pihak afiliasi sebagai penghasilan dalam surat pemberitahuan (SPT) tahunan PPh badan 2007.

Termohon PK menyatakan bahwa telah memberikan bukti-bukti adanya pemberian jasa manajemen dari pihak afiliasi. Adapun bukti-bukti tersebut ialah berupa ruang lingkup pemberian jasa, jumlah pembayaran jasa, laporan kegiatan, dan bukti potong PPh. Oleh karena itu, atas biaya tersebut seharusnya dapat menjadi pengurang pajak.

Termohon berpendapat bahwa dalam transaksi yang dilakukannya sudah memenuhi prinsip kewajaran. Dengan demikian, koreksi yang dilakukan Pemohon PK seharusnya dibatalkan.

Pertimbangan Mahkamah Agung
MAHKAMAH Agung berpendapat bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon PK tidak dapat dibenarkan. Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya sudah tepat dan benar. Dalil-dalil yang diajukan Pemohon PK tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan.

Koreksi yang dilakukan Pemohon PK tidak dapat dibenarkan. Sebab, dalam perkara a quo telah terbukti Termohon PK menerima jasa manajemen dari pihak afiliasi. Atas pemberian jasa tersebut juga sudah dilaporkan dalam SPT.

Pembayaran jasa manajemen merupakan biaya yang dapat menjadi pengurang pajak. Adapun transaksi yang dilakukan Termohon PK dengan pihak afiliasi sudah sesuai prinsip kewajaran dan kelaziman.

Berdasarkan pertimbangan di atas, permohonan PK yang diajukan Pemohon PK tidaklah beralasan sehingga harus ditolak. Mahkamah Agung menyatakan Pemohon PK sebagai pihak yang kalah dan dihukum untuk membayar perkara.

Sumber: ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only