Siap-siap, Biaya Langganan Netflix hingga Spotify Kemungkinan Naik per Juli 2020

Pemerintah akan mulai mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada produk impor digital yang tak berwujud mulai 1 Juli 2020, dengan tarif sebesar 10 persen.

Aturan mengenai perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) itu sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2020.

Adanya pengenaan PPN itu juga akan berdampak ke konsumen. Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analyst (CITA) Fajry Akbar menilai, hal tersebut tentunya akan meningkatkan biaya berlangganan.

“Simpelnya harga yang harus dibayar oleh konsumen akan naik,” kata Fajry saat dihubungi kumparan, Senin (18/5).

Namun seberapa kenaikannya akan bergantung pada penyedia jasa layanan tersebut. Secara teori, kenaikan kepada konsumen juga seharusnya sebesar 10 persen, sama dengan tarif PPN yang dikenakan.

“Seharusnya memang naiknya 10 persen, tapi kenyataannya tidak seperti itu. Jika kenaikan 10 persen terlalu tinggi bagi konsumen, si penyedia jasa akan menanggung sebagian beban pajak tersebut,” jelasnya.

Sebagai contoh, biaya langganan Netflix untuk premium sebesar Rp 169.000 per bulan. Dengan dikenakannya PPN 10 persen, maka biaya berlangganan per bulannya menjadi Rp 185.900.

Namun menurut Fajry, bisa saja penyedia jasa menurunkan terlebih dahulu biaya berlangganan dan menaikkannya 10 persen. Namun cara ini akan berdampak pada pendapatan atau laba penyedia jasa.

“Caranya? Harga yang ditawarkan diturunkan terlebih dahulu. Tapi konsekuensinya, platform digital akan kehilangan sebagian profit yang seharusnya didapatkan,” kata dia.

Meresposns hal tersebut, Communications Manager Netflix Kooswardini Wulandari mengatakan pihaknya belum dapat memberikan pernyataan mengenai pengenaan PPN 10 persen mulai 1 Juli mendatang. Dia pun belum memberikan jawaban apakah biaya langganan Netflix juga akan meningkat seiring dengan dikenakan PPN 10 persen.

“Belum ada keterangan yang bisa kami sampaikan ya. Kalau sudah ada pasti akan saya informasikan,” kata Dini.

Begitu juga dengan penyedia jasa streaming music Spotify, hingga penyedia rapat online Zoom. Kumparan telah mencoba mengirimkan email kepada platform tersebut, namun hingga saat ini belum mendapatkan jawaban.

Sebelumnya, pengenaan PPN atas pemanfaatan produk digital dari luar negeri merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi semua pelaku usaha. Khususnya antara pelaku di dalam negeri maupun di luar negeri, serta antara usaha konvensional dan usaha digital.

Dengan berlakunya ketentuan tersebut, maka produk digital seperti langganan streaming music, streaming film, aplikasi dan games digital, serta jasa online dari luar negeri akan diperlakukan sama seperti berbagai produk konvensional yang dikonsumsi masyarakat sehari-hari yang telah dikenai PPN, serta produk digital sejenis yang diproduksi oleh pelaku usaha dalam negeri.

Untuk teknisnya, pelaku usaha PMSE yang memenuhi kriteria nilai transaksi atau jumlah traffic tertentu dalam waktu 12 bulan ditunjuk oleh Menteri Keuangan melalui Ditjen Pajak sebagai pemungut PPN.

Sementara pelaku usaha yang telah memenuhi kriteria, tapi belum ditunjuk sebagai pemungut PPN dapat menyampaikan pemberitahuan secara online kepada Ditjen Pajak.

Sumber: Kumparan.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only