Perpajakan Hadapi “Double Shock”

Jakarta – Pandemi Covid-19 telah mengakibatkan kondisi perekonomian global berada di bawah bayang-bayang double economic shock, baik dari sisi penawaran maupun permintaan. Kondisi tersebut diyakini berimplikasi terhadap sektor perpajakan suatu negara.

“Seberapa lama pandemi ini berlangsung dan seberapa dalam dampaknya bagi aktivitas sosial-ekonomi, akan menentukan masa depan sektor perpajakan di Indonesia,” ujar Partner Tax Research & Training Services Danny Darussalam Tax Centre (DDTC), Bawono Kristiaji, dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin (18/5).

Belajar dari berbagai krisis sebelumnya mulai dari depresi besar 1930 hingga krisis keuangan global pada 2008, kebijakan fiskal yang ekspansif sering kali menjadi opsi yang diambil oleh berbagai begara untuk menyelamatkan ekonomi. Jurus utamanya adalah belanja besar dan relaksasi pemungutan pajak.

Itu sebabnya, lanjut Bawono, penerimaan pajak pada umumnya bakal terkena dua pukulan telak sekaligus. Perlambatan ekonomi secara alamiah mengurangi basis pajak. Di sisi lain, belanja pajak (tax expenditure) sebagai wujud pajak yang bersifat regular end, akan banyak digelontorkan.

Imbasnya, rasio perpajakan (tax ratio) turun drastis. Berdasarkan data World Bank, rata-rata tax ratio dunia turun sekitar 1,5 persen setelah 2008. Penurunan tersebut diakibatkan karena penyusutan Produk Domestik Bruto (PDB).

“Karena itu, langkah yang diambil pemerintah dalam jangka pendek akan berpengaruh pada postur fiskal jangka menengah-panjang. Relaksasi yang saat ini digelontorkan pemerintah akan berimbas pada pemungutan eksesif di masa depan,” kata Bawono.

Berkaca dari kondisi pasca terjadinya krisis ekonomi 2008, Bawono menyebutkan ada beberap hal terkait masa depan sektor perpajakan. Pertama, dari defisit menuju konsolidasi fiskal. Untuk menghadapi krisis, pemerintah biasanya merilis kebijakan fiskal yang ekspansif yang biasanya mengakibatkan defisit anggaran.

Kedua, kebijakan pajak berfokus di sektor pajak pertambahan nilai (PPN). Menurut Bawono, dibandingkan dengan jenis pajak lainnya, PPN relatif lebih tahan guncangan. Karena itu, pembaruan kebijakan PPN akan menjadi agenda penting pasca terjadinya pandemi.

Perluas Insentif

Seperti diketahui, pemerintah memperluas pemberian insentif pajak kepada dunia usaha dengan total mencapai 123,01 triliun rupiah. Hal itu karena dunia usaha sangat terpukul oleh pelemahan perekonomian sebagai imbas Covid-19.

“Ini adalah upaya insentif perpajakan yang diperluas, mencakup hampir kepada seluruh perekonomian yang terdampak negatif akibat Covid-19,” kata Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, dalam jumpa pers daring terkait program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Jakarta, Senin (18/5).

Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) juga memperluas objek pajak di tengah lemahnya penerimaan fiskal akibat terdampak pandemi Covid-19. Mulai 1 Juli mendatang, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu akan memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen bagi produk digital impor dalam bentuk barang tidak berwujud maupun jasa oleh konsumen di dalam negeri.

“Pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN atas produk digital yang berasal dari luar negeri itu akan dilakukan oleh pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE),” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Hestu Yoga Saksama, dalam pernyataan di Jakarta, Jumat (15/5).

Sumber: KoranJakarta.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only