Sri Mulyani Perluas Insentif Pajak Jadi Rp 123,01 Triliun

Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah memperluas insentif perpajakan untuk dunia usaha menjadi Rp 123,01 triliun. Insentif pajak itu bertujuan mendukung dunia usaha agar bisa bertahan saat menggahdapi tekanan virus Corona atau Covid-19.

“Insentif perpajakan diperluas ke hampir seluruh sektor perekonomian yang terdampak negatif Covid-19,” ujarnya.

Insentif Perpajakan ditujukan untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah, dunia usaha dan masyarakat. Sri Mulyani berharap insentif dapat membuat rebound dunia usaha, terutama UMKM.

Sri Mulyani menuturkan Rp 123,01 triliun itu terbagi atas PPh 21 Ditanggung Pemerintah Rp 39,66 triliun, PPh Final UMKM Ditanggung Pemerintah Rp 2,4 triliun, Pembebasan PPh 22 Impor Rp 14,75 triliun, Pengurangan Angsuran PPh 25 Rp 14,4 triliun, Pengembalian Pendahuluan PPN Rp 5,8 triliun, Penurunan Tarif PPh Badan Rp 20 triliun, Cadangan dan Stimulus Lainnya Rp 26 triliun.

Insentif itu menyusul diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 (PP 23/2020) mengenai pelaksanaan program Pemulihan Ekonomi Nasional(PEN). Saat ini pemerintah tengah menyusun desain program pemulihan ekonomi nasional melalui modalitas yang diatur dalam PP 23/2020.

“Program pemulihan ekonomi nasional diharapkan dapat membantu dunia usaha termasuk UMKM dan usaha ultra mikro, serta sektor usaha strategis bagi perekonomian termasuk BUMN,” kata Sri Mulyani.

Berdasarkan PP 23/2020, program pemulihan ekonomi nasional dapat dilakukan melalui mekanisme penempatan dana, penjaminan, Penyertaan Modal Negara (PMN), dan investasi pemerintah. Selain itu, pemerintah juga dapat melakukan pemulihan ekonomi nasional melalui belanja negara. Pada tahap awal pelaksanaan program PEN.

Saat ini pemerintah telah merampungkan desain dua program. Pertama, pemerintah akan memberikan fasilitas subsidi bunga kepada debitur perbankan, bank perkreditan/pembiayaan rakyat, dan perusahaan pembiayaan, juga kepada debitur KUR, koperasi, dan lembaga penyalur kredit lainnya. Kedua pemerintah juga telah menyiapkan program pemberian dukungan restrukturisasi melalui penempatan dana pada perbankan yang telah melakukan restrukturisasi kredit dan memberikan tambahan modal kerja kepada debitur.

Sumber : Tempo.co

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only