Pelaporan Realisasi Insentif Pajak Covid-19 Jadi Topik Terpopuler

JAKARTA, Informasi mengenai pengajuan insentif pajak Covid-19 masih menjadi perhatian utama publik sepanjang pekan ini. Terbaru, Ditjen Pajak (DJP) akhirnya resmi merilis fitur pelaporan realisasi di DJP Online.

Fitur pelaporan itu disebut ‘e-Reporting Insentif Covid-19’. Fitur ini ada di menu Layanan DJP Online. Agar fitur tersebut muncul di menu Layanan, wajib pajak perlu mengaktivasi fitur e-Reporting terlebih dahulu di menu Profil.

Seperti diketahui, penerima insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) dan PPh Final DTP wajib menyampaikan pelaporan realisasi paling lambat tanggal 20 pada bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.

Laporan realisasi juga berlaku untuk pembebasan PPh Pasal 22 Impor dan diskon angsuran PPh Pasal 25 yang wajib disampaikan setiap tiga bulan. Adapun batas akhir pelaporannya adalah tanggal 20 Juli 2020 (untuk masa pajak April—Juni 2020) dan tanggal 20 Oktober 2020 (untuk masa pajak Juli—September 2020).

Apabila pemberi kerja dan/atau wajib pajak belum menyampaikan laporan realisasi sesuai tanggal tersebut, maka sistem informasi DJP akan memberikan notifikasi kepada Account Representative pemberi kerja/wajib pajak bersangkutan.

Selanjutnya, akan ada tindak lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Berita terpopuler lainnya adalah penghapusan sanksi denda atas keterlambatan pelaporan SPT tahunan. Seperti diketahui, tenggat waktu pelaporan SPT Tahunan sudah berlalu pada 30 April 2020.

Namun, sampai dengan tenggat waktu, masih banyak wajib pajak yang belum melaporkan SPT-nya. DJP pun mengimbau wajib pajak untuk melaporkan SPT-nya, meski terancam kena sanksi denda keterlambatan pelaporan pajak.

DJP juga membuka peluang bagi wajib pajak untuk mendapatkan keringanan sanksi denda apabila memenuhi sejumlah persyaratan di antaranya apabila kekhilafan wajib pajak bukan karena kesalahannya.

Untuk mendapatkan keringanan, wajib pajak harus permohonan penghapusan sanksi kepada KPP terdaftar. Namun, pengajuan permohonan ini harus didahului dengan terbitnya surat tagihan pajak (STP).

Pemerintah Andalkan Penerimaan PPN
Pemerintah mengandalkan penerimaan pajak yang bersumber dari pajak pertambahan nilai (PPN) di tengah pandemi virus Corona lantaran kegiatan konsumsi saat ini terbilang masih stabil.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan penerimaan PPN pada Maret tercatat positif meski terdapat kebijakan sosial distancing. Di lain pihak, jenis pajak lainnya justru terkontraksi.

Meski begitu, ia meyakini sejumlah kegiatan konsumsi tetap berjalan baik, terutama pada produk kesehatan dan beberapa bahan makanan. Khususnya, pada kota-kota besar seperti Jakarta.

Lebih dari 2 Juta WP UMKM Dapat Pesan Email dari DJP
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengaku DJP telah mengirim email blast kepada UMKM untuk dapat memanfaatkan insentif PPh final DTP yang diatur dalam PMK 44/2020.

Langkah DJP mengirimkan email kepada 2,3 juta WP UMKM tersebut merupakan bagian dari upaya otoritas untuk mendorong wajib pajak untuk memanfaatkan insentif di tengah pandemi Corona ini.

Hingga 8 Mei 2020 pukul 11.00 WIB, jumlah wajib pajak yang telah mengajukan insentif PPh final DTP sebanyak 92.097. Dari jumlah tersebut, ada sekitar 90.604 pengajuan yang telah disetujui oleh DJP.

Target Kepatuhan Formal Pelaporan SPT Dikejar Hingga 80%
DJP mengejar target kepatuhan formal pelaporan SPT Tahunan sebesar 80% sampai dengan akhir tahun ini. Hingga 1 Mei, DJP baru menerima 11,9 juta SPT dari total 19 juta WP yang wajib lapor. Artinya, realisasi kepatuhan formal baru 63%.

Untuk kepatuhan formal untuk wajib pajak orang pribadi per 1 Mei 2020 mencapai 65% dengan 10,3 juta SPT. Otoritas mencatat masih ada sekitar 6,3 juta wajib pajak orang pribadi yang belum menyampaikan SPT.

Sementara untuk wajib pajak badan, dengan jumlah SPT yang sudah masuk 658.957 SPT, kepatuhan formal baru mencapai 47%. Dengan data tersebut, otoritas masih menantikan sekitar 741.000 laporan SPT tahunan wajib pajak badan.

Perpu 1/2020 Sah Jadi Undang-undang
DPR menyetujui penetapan Perpu No. 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) sebagai undang-undang.

Persetujuan itu diperoleh setelah Ketua Badan Anggaran DPR Said Abdullah menyampaikan laporan hasil pembahasannya bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly sebagai perwakilan pemerintah.

Dalam pandangan mini fraksi, 8 fraksi menyampaikan persetujuannya terhadap Perpu 1/2020, sedangkan hanya Fraksi PKS yang menolak. Fraksi PKS menolak karena menilai Perpu 1/2020 tidak berpihak pada masyarakat kecil.

Insentif PPh Final DTP Jadi Instrumen Ekstensifikasi DJP
DJP akan menggunakan insentif PPh Final DTP sebagai bagian dari instrumen ekstensifikasi yang menyasar pelaku UMKM. Selama ini, jumlah pelaku UMKM yang sudah masuk dalam administrasi pajak terbilang kecil.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan insentif PPh final DTP tidak hanya sebagai cara DJP membantu dunia usaha, tetapi juga agar pelaku UMKM lebih banyak yang masuk ke administrasi pajak.

Saat ini, basis pajak UMKM masih minim meskipun tarif PPh final hanya dipatok 0,5%. Menurut pemerintah, jumlah UMKM pada 2018 mencapai 64,1 juta. Namun, UMKM yang sudah masuk sistem administrasi pajak baru sekitar 2,4 juta pelaku usaha.

Sumber: ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only