PPN Sebabkan Angkutan Logistik Kereta Api Kalah Bersaing

JAKARTA — Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang tidak sama dengan angkutan truk kontainer menyebabkan angkutan logistik menggunakan kereta api kalah bersaing. “Seharusnya perlakuan pajak antara kereta api barang dan truk sama sehingga dapat lebih bersaing,” kata Ketua Umum Masyarakat Perkeretaapian Indonesia (Maska) Hermanto Dwiatmoko di Jakarta, Selasa (19/5).

Hermanto mengatakan, selama ini terkesan bahwa transportasi kereta api barang dengan jarak lebih dari 500 km lebih efisien dibandingkan dengan menggunakan truk, namun dalam kenyataannya biaya angkut kontainer Jakarta – Surabaya dengan kereta api lebih mahal dibandingkan dengan truk, dan hal ini disebabkan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap angkutan kereta api, sedangkan angkutan truk bebas PPN.

Untuk mengangkut logistik agar dapat bersaing dengan angkutan jalan, operator kereta api perlu meningkatkan efisiensi dalam operasi dan perawatan prasarana atau sarana perkeretaapian, sehingga dapat mengurangi biaya operasional. Selain itu dengan mengurangi waktu bongkar muat barang di stasiun akan mengurangi total waktu perjalanan dari asal ke tujuan.

Hermanto juga khawatir pademi Covid-19 ini akan merubah pola perjalanan masyarakat. Saat ini, kata dia, terjadi peningkatan penggunaan Teknologi Informasi antara lain penggunaan rapat, seminar, pendidikan dan pelatihan seminar online sehingga banyak masyarakat akan mengurangi perjalanannya.

Ia mencontohkan, silaturahmi saat ini dapat dilakukan menggunakan teknologi informasi sehingga akan mengurangi perjalanan masyarakat, termasuk menggunakan kereta api. Oleh karena itu, Maska mendorong
Operator kereta api fokus pada angkutan logistik seperti di pulau Jawa, Sumatera, dan Sulawesi.

Alasan Maska, karena transportasi kereta api mempunyai keunggulan dibandingkan dengan angkutan jalan, karena dapat mengangkut barang-barang berat, hemat energi, mengurangi kerusakan jalan akibat truk melebihi kapasitasnya dan ramah terhadap lingkungan. “Kelemahan angkutan kereta api tidak dapat door to door, karena kereta api bersifat antar stasiun sehingga memerlukan peralatan bongkar muat,” ungkap Hermanto.

Terkait pemangkasan anggaran Ditjen Perkeretaapian dari semula Rp 12,56 triliun menjadi Rp. 7,8 triliun, Maska dapat memahami karena pemangkasan anggaran khususnya yang terkait dengan pelaksanaan proyek di lapangan yang tidak dapat berjalan karena adanya pandemi Covid-19, dan khususnya permasalahan pengadaan lahan untuk pembangunan jalur kereta api baru di Sulawesi Selatan yang belum bebas sehingga pembangunan tidak dapat dilaksanakan.

Sehingga dengan mengubah pelaksanaan proyek menjadi tahun jamak (multi years) tidak terlalu menjadi permasalahan, yang penting program pembangunan tetap berjalan walaupun waktunya yang diperpanjang sehingga konsekwensinya pemanfaatan infrastruktur juga akan mundur.

Sumber: BisnisJakarta.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only