Sri Mulyani Tarik Pajak Netflix, Spotify Dkk Mulai 1 Juli

JAKARTA — Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akan menarik pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen dari perusahaan digital yang menyelenggarakan bisnis barang tidak berwujud atau pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) mulai 1 Juli 2020. Mereka yang menjadi sasaran misalnya, Netflix, Spotify, Zoom, Amazon, dan lainnya.

Pengenaan pajak tersebut tertuang di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Penunjukan Pemungut, Pemungutan, dan Penyetoran, serta Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai Atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Jumlah Pabean Melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama mengatakan pungutan PPN akan berlaku bagi setiap pihak yang memanfaatkan produk digital dalam bentuk barang tidak berwujud maupun jasa, baik perusahaan maupun konsumen di dalam negeri.

Pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN atas produk digital akan wajib dilakukan oleh perusahaan yang berasal dari luar negeri tersebut akan dilakukan oleh pelaku PSME, yaitu pedagang/penyedia jasa luar negeri, penyelenggara PMSE luar negeri, atau penyelenggara PMSE dalam negeri.

“Dengan berlakunya ketentuan ini maka produk digital, seperti langganan streaming music, streaming film, aplikasi dan games digital, serta jasa online dari luar negeri akan diperlakukan sama seperti berbagai produk konvensional yang dikonsumsi masyarakat sehari-hari yang telah dikenai PPN,” ungkap Hestu dalam keterangan tertulis, Jumat (15/5).

Hal ini juga membuat pungutan pajak digital dari perusahaan di luar negeri setara dengan produk digital sejenis yang diproduksi oleh pelaku usaha dalam negeri. Ia mengatakan kebijakan ini dikeluarkan untuk menciptakan kesetaraan berusaha bagi semua pelaku usaha digital.

“Ini upaya pemerintah untuk menciptakan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi semua pelaku usaha khususnya antara pelaku di dalam negeri maupun di luar negeri, serta antara usaha konvensional dan usaha digital,” jelasnya.

Pelaku usaha PMSE yang memenuhi kriteria nilai transaksi atau jumlah traffic tertentu dalam waktu 12 bulan ditunjuk oleh Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Pajak sebagai pemungut PPN. Pelaku usaha yang telah memenuhi kriteria tetapi belum ditunjuk sebagai pemungut PPN dapat menyampaikan pemberitahuan secara online kepada Direktur Jenderal Pajak.

Sama seperti pemungut PPN dalam negeri, pelaku usaha yang ditunjuk juga wajib menyetorkan dan melaporkan PPN. Penyetoran PPN yang telah dipungut dari konsumen wajib dilakukan paling lama akhir bulan berikutnya, sedangkan pelaporan dilakukan secara tiga bulan atau kuartalan paling lama akhir bulan berikutnya setelah periode kuartalan berakhir.

Kriteria dan daftar pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut PPN atas produk digital dari luar negeri akan diumumkan kemudian. Selain untuk menciptakan kesetaraan antar pelaku usaha, penerapan PPN produk digital dari luar negeri ini juga diharapkan dapat meningkatkan penerimaan negara yang saat ini sangat penting sebagai sumber pendanaan untuk menanggulangi dampak ekonomi dari pandei virus corona atau Covid-19.

“Pengaturan lengkap mengenai tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN dapat dilihat pada PMK,” terangnya.

Sumber: CNNIndonesia.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only