Cadangan insentif pajak Rp 26 triliun membekcup dunia usaha dari krisis corona

Pelaku dunia usaha tak perlu khawatir bakal mengalami kesulitan di saat krisis ekonomi akibat wabah virus corona covid-19.

Sebab pemerintah akan habis-habisa memberikan bantuan dan insentif kepada dunia usaha agar mampu bertahan menghadapi krisis corona Covid-19.

Saat ini pemerintah telah menyiapkan dana berlimpah yang akan dibagikan dalam berbagai jenis insentif bagi dunia usaha untuk membantu mereka agar bisa melewati krisis akibat virus corona Covid-19.

Kementerian Keuangan (Kemkeu) menganggarkan cadangan insentif pajak sebesar Rp 26 triliun untuk dunia usaha .

Cadangan insentif pajak tersebut bersumber dari Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang dirancang untuk membantu dunia usaha yang terkena dampak pandemi virus corona Covid-19.

Imbasnya, dengan tambahan cadangan anggaran stimulus bagi dunia usaha ini untuk menghadapi krisis corona Covid-19, maka stimulus perpajakan membengkak dari Rp 63,1 triliun menjadi Rp 123,01 triliun.

Selain, alokasi dana cadangan insentif untuk membantu dunia usaha yang mengalami kesulitan, pemerintah juga menurunkan pajak penghasilan (PPh) Badan usaha dari 25% menjadi 22% tahun ini.

Dengan estimasi stimulus dunia usaha yang digelontorkan senilai Rp 20 triliun.

Selain itu masih ada insentif yang diberikan selama enam bulan dari April-September 2020 yakni berupa pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) sebesar Rp 25,66 triliun.

Tak hanya itu pemerintah juga menggelontorkan insentif dunia usaha beruapa stimulus PPh Final Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) DTP senilai Rp 2,4 triliun.

Pemerintah juga membebaskan PPh Pasal 22 Impor senilai Rp 14,75 triliun, pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebanyak 30% dengan alokasi insentif Rp 14,4 triliun.

Sementara untuk membantu arus kas dunia usaha, pemerintah memberikan insentif dengan percepatan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar Rp 5,8 triliun.

Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak Kemenkeu Hestu Yoga Saksama bilang adanya cadangan insentif perpajakan bagi dunia usaha itu bertujuan untuk mitigasi dan mengantisipasi apabila diperlukan perluasan sektor penerimaan insentif dalam rangka menghadapi krisis akibat corona Covid-19. virus

“Demikian juga apabila jangka waktu insentifnya perlu diperpanjang dari enam bulan saat ini,” kata Yoga kepada KONTAN, Selasa (19/5).

Artinya, cadangan stimulus pajak dunia usaha sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44/PMK.03/2020 Tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi virus korona Covid-19 yang merupakan perubahan dari PMK 23/2020.

Insentif pajak dunia usaha di aturan tersebut berupa PPh Pasal 21 DTP, potongan PPh Badan, percepatan restitusi PPN, pembebasan PPh Pasal 22 Impor, dan PPh Final Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Darussalam mengatakan instrumen insentif pajak dunia usaha yang telah dirilis oleh pemerintah pada dasarnya telah selaras dengan apa yang dilakukan di banyak negara yakni melonggarkan kewajiban administrasi untuk menjaga arus kas perusahaan selama krisis akibat corona Covid-19.

Apalagi pemerintah telah memberikan insentif dunia usaha berupa penurunan tarif PPh Badan yang jarang dilakukan di banyak negara.

Menurut Darussalam pemerintah sudah cukup memberi instrument insentif pajak kepada dunia usaha. Ke depan pemerintah bisa mempertimbangkan adalah stimulus instrumen belanja dan non fiskal.

“Pemerintah perlu mempertimbangkan risiko fiskal juga dengan insentif pajak ini,” katanya kepada KONTAN, Selasa (19/5).

Sumber : Kontan.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only