Daftar Pekerjaan yang Gajinya Bertambah karena Bebas Pajak

JAKARTA – Kementerian Keuangan mengeluarkan kebijakan keringanan pajak kepada 1.062 sektor industri. Salah satu keringannnya adalah dengan memberikan keringanan pajak penghasilan (PPh) pasal 21 atau pajak gaji karywan yang nantinya akan ditanggung pemerintah.

Keringanan pajak ini menyusul dikeluarkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019. Beleid ini diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 27 April 2020 dan berlaku selama enam bulan hingga September 2020.

Mengutip dari aturan tersebut, Selasa (19/5/2020), pada pasal 2 poin 3 sub poin c, pegawai yang mendapatkan fasilitas ini adalah memiliki gaji maksimal Rp 200 juta per tahun atau sekitar Rp 16 juta per bulan. Nantinya, para pegawai ini mendapatkan tambahan gaji sekitar 15% akibat pajak penghasilannya tidak dipotong oleh perusahaan.

Sebelumnya PPh Pasal 21 hanya dikhususkan untuk seorang yang memiliki gaji tahunan sampai Rp 50 juta berdasarkan Pasal 17 UU PPh dikenakan sebesar 5%. Untuk penghasilan Rp 50 juta-Rp 250 juta, PPh dikenakan sebesar 15%.

Lalu penghasilan Rp250 juta-Rp 500 juta, tarif pajaknya 25%. Sementara penghasilan di atas Rp 500 juta dikenakan tarif pajak 30%.

“Pada masa pajak yang bersangkutan menerima atau memperoleh penghasilan bruto bersifat tetap dan teratur yang setahunkan tidak lebih dari Rp200 juta,” bunyi aturan tersebut.

Berdasarkan data Kementerian Keuangan, untuk memberikan keringan pajak ini pemerintah menambah anggaran sebesar Rp17,06 triliun. Artinya, total insentif pajak untuk PPh 21 DTP adalah sebesar Rp25,66 triliun.

Ada beberapa sektor terkait yang akan mendapatpkan insentif ini. Seperti 1.062 KLU, kemudian Wajib Pajak KITE dan Wajib Pajak Kawasan Berikat.

Sumber : Oke Finance

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only