Insentif Pajak Dinilai Belum Cukup, Ini Masukan Pelaku Konstruksi

JAKARTA — Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) menilai berbagai insentif pajak yang diberikan pemerintah belum cukup menyelamatkan usaha konstruksi di tengah pandemi virus Corona.

Wakil Ketua Umum Gapensi Didi Aulia mengatakan usaha konstruksi mulai terguncang sejak awal Maret 2020. Sejak saat itu, langsung banyak terjadi pembatalan, penundaan, hingga penghapusan berbagai proyek infrastruktur.

“Kalau sekarang ada insentif juga sudah tidak ada lagi yang bisa diselamatkan. Proyek-proyek sudah dibatalkan, orang mau makan apa?” katanya kepada DDTCNews, Senin (25/5/2020).

Insentif pajak diatur dalam PMK No. 44/PMK.03/2020. Dalam beleid itu, usaha konstruksi bisa menikmati insentif berupa PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), pembebasan PPh Pasal 22 impor, dan diskon 30% angsuran PPh Pasal 25.

Namun, lanjut Didi, insentif pajak tersebut belum cukup lantaran persoalan utamanya belum terselesaikan. Persoalan utama yang dimaksud Didi adalah banyaknya pembatalan proyek karena pandemi Corona.

Menurut Didi, dampak pandemi Corona telah dirasakan oleh 146.000 perusahaan konstruksi di Indonesia dengan jutaan pekerja lepas yang kehilangan pekerjaan karena pembatalan proyek.

Untuk itu, ia meminta keputusan penghapusan atau penundaan belanja infrastruktur pada APBN dipertimbangkan kembali. Gapensi saat ini menerima surat pembatalan/pemotongan proyek hingga 50% dari Kementerian PUPR dan pemerintah daerah.

Menurut Didi, pengusaha anggota Gapensi sudah memikirkan protokol kesehatan untuk pengerjaan proyek. Proyek yang berjalan dinilain mampu menolong pelaku usaha konstruksi bertahan hingga pandemi berakhir.

“Apa yang mesti dilakukan, kita sudah tahu. Tinggal pemerintah tetap melaksanakan pekerjaannya saja. Kalau misal rencananya 200 hari, bisa diperpanjang jadi 300 atau 350 hari. Setidaknya agar orang-orang tetap kerja,” ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut jasa konstruksi termasuk sektor usaha yang mengalami pelemahan paling tajam akibat pandemi Corona sehingga perlu diberikan insentif pajak.

Pada kuartal I/2020, Badan Pusat Statistik mencatat pertumbuhan sektor usaha konstruksi hanya 2,9%, melambat dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu sebesar 5,91%.

Sumber: DDTC.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only