Pengusaha Bisa Dapat Insentif Pajak Tanpa Ajukan Surat Permohonan

Tanjung Selor — Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kabupaten Bulungan, Kalimatan Utara memberikan kemudahan bagi pelaku usaha untuk mendapatkan insentif pajak daerah.

Kepala Bidang Pendaftaran Pendataan Penetapan dan Penerapan (P4) BP2RD Bulungan Imam Hidayat mengatakan pelaku usaha dapat menikmati insentif tanpa harus mengajukan surat permohonan.

“Kebijakan diskon bagi wajib pajak hotel dan restoran di wilayah Bulungan ini berdasarkan Keputusan Bupati Bulungan Nomor: 511/K-IV/970 Tahun 2020,” katanya, dikutip Selasa (26/5/2020).

Imam menjelaskan pelaku usaha hotel dan restoran diberikan insentif berupa diskon pajak mulai Maret 2020 hingga Juni 2020. Bagi pelaku usaha hotel diberikan diskon sebesar 75% dan restoran diberikan diskon sebesar 50%.

Dia menyebutkan untuk kedua pelaku usaha tersebut tetap menyampaikan laporan setoran pajak hotel dan restoran kepada BP2RD. Kemudian dari laporan tersebut langsung diberikan diskon sesuai dengan jenis usaha yang dijalankan.

Insentif pajak daerah juga diberikan bagi pengusaha yang menutup tempat usaha selama masa pandemi Covid-19. Pemda tak akan memungut pajak jika pelaku usaha menyampaikan surat kepada BP2RD yang berisi alasan usaha ditutup dan periode penutupan tempat usaha.

“Sampai dengan saat ini telah ada kurang dari lima hotel yang sementara waktu tutup dengan menyampaikan surat resmi,” tutur Imam.

Melalui kebijakan ini Pemda Bulungan berharap dapat meringankan beban pelaku usaha dan UMKM selama masa pandemi. Dengan demikian, pelaku usaha dapat terus bertahan di tengah pelemahan ekonomi saat ini.

“Kebijakan ini akan dievaluasi kembali dan disesuaikan dengan kondisi wabah Covid-19 yang terjadi di daerah ini. Tetapi kami berharap agar wabah ini cepat berakhir,” jelas Imam dilansir dari Prokal Kaltara.

Sumber: DDTC.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only