AAUI: Asuransi Umum Sudah Banyak Dapat Insentif

JAKARTA — Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menilai industri asuransi umum sudah cukup banyak menerima insentif untuk mengantisipasi dampak penyebaran Covid-19. Insentif itu dihadirkan melalui relaksasi Otoritas Jasa Keungan (OJK) dan pembebasan pajak oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

“Sejauh ini dari Industri asuransi sudah cukup banyak insentif untuk pelaku usaha asuransi maupun pengguna asuransi. Sifatnya adalah kebijakan dalam bentuk relaksasi,” kata Direktur Eksekutif AAUI Dody Achmad Sudiyar Dalimunthe saat dihubungi Investor Daily, belum lama ini.

Dia memaparkan, insentif pertama datang dari OJK dengan menerbitkan POJK 14/2020 tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) bagi Lembaga Jasa Keuangan Nonbank, salah satunya yakni industri asuransi umum. Menurut Dody, kebijakan tersebut untuk mengantisipasi potensi pemburukan kondisi perusahaan akibat dampak Covid-19.

POJK No 11/POJK.03/2020
POJK No 11/POJK.03/2020

Dody menambahkan, insentif lain juga dihadirkan pemerintah melalui Kemenkeu. “Tapi jangan lupa bahwa Kementrian Keuangan juga mengeluarkan insentif pembebasan PPh 21 dan PPh 25 yang berdampak fiskal untuk karyawan,” terang dia.

Dody menerangkan, seluruh relaksasi yang dibalut melalui kebijakan itu umumnya secara pelaksanaan diserahkan kepada masing-masing perusahaan dalam bentuk diskresi. Adapun relaksasi tersebut juga dirasakan para anggota AAUI yang didomonasi oleh perusahaan swasta.

Dia pun menilai, rasa cukup akan relaksasi yang telah disodorkan berbagai pihak tentu tergantung penyikapan dari masing-masing pelaku usaha. Saat ini, menejerial dari para memimpin perusahaan baik BUMN atau swasta diuji agar kelangsungan usaha bisa baik dan aman.

Poin penting POJK 14
Poin penting POJK 14

Namun pada kesempatan berbeda, Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Gita Wirjawan pada Rabu (20/5), menyampaikan, bahwa kebijakan pemulihan ekonomi masih bersifat diskriminatif terhadap sektor swasta. Padahal, swasta berkontribusi besar dalam membayar pajak dan penyerapan tenaga kerja.

Dia memaparkan, penerimaan pajak mencapai 15 kali lipat dari Rp 116 triliun pada tahun 2020 menjadi Rp 1.786 triliun pada tahun 2019. Capaian itu antara lain juga karena kontribusi swasta. Kemudian, peran swasta terhadap PDB bahkan mencapai 87%.

Gita mengatakan, program pemulihan ekonomi nasional (PEN) yang tertuang dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2020 dan Peraturan Pemetintah (PP) Nomor 23 merupakan kebijakan yang sangat mulia. Apalagi semangat yang diusung dapat memuat unsur keadilan sosial, prinsip kehati-hatian, dan dukungan untuk pelaku usaha.

Namun dia menyoroti, PP Nomor 23 menyiratkan perhatian yang cukup besar terhadap para UMKM, khsusunya kepentingan restrukturisasi utang beberapa BUMN yang jumlahnya mencapai Rp 400 triliun.

“Sedangkan penempatan dana yang direncanakan oleh pemerintah di bank perantara hanya sekitar Rp 34 triliun. Ini pun dilakukan bukan dalam bentuk jaminan dari pemerintah sehingga risiko kredit akan diambil oleh para bank perantara yang kemungkinan besar akan menolak atau sulit mengambil risiko kredit tersebut,” tandas Gita. 

Sumber : Investor Daily

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only