DJP: Penerapan PPh Transaksi Digital Tak Dilarang tapi Ada Catatannya

JAKARTA – Ditjen Pajak (DJP) memaparkan sudah ada beberapa negara yang menerapkan skema yang serupa dengan pajak transaksi elektronik (PTE) dalam Undang-Undang 2/2020 terkait penerapan Perpu 1/2020 menjadi undang-undang.

Direktur Perpajakan Internasional DJP John Hutagaol mengatakan skema pajak langsung yang menyasar pada penghasilan itu akrab disebut pajak layanan digital (digital service tax/DST). Penerapan pajak tersebut merupakan wujud dari tindakan atau aksi unilateral.

“Beberapa negara sudah merealisasikan pengenaan pajak penghasilan untuk ekonomi digital seperti untuk layanan iklan online, jasa sosial media, dan penjualan barang atau jasa secara online,” katanya dalam sebuah konferensi video, seperti dikutip pada Selasa (26/5/2020).

Adapun beberapa negara yang sudah dan akan menerapkan skema DST antara lain Austria dengan tarif 5%, Hungaria dengan tarif 7,5%, Italia dengan tarif 3%, Inggris dengan tarif 2%, Prancis dengan tarif 3%, Uruguay dengan tarif 12%, Turki (digital tax) dengan tarif 7,5%, dan India (equalisation levy) dengan tarif 6%.

John menyebut anggota-anggota Inclusive Framework on BEPS dianjurkan agar tidak memungut pajak atas penghasilan sambil menunggu konsensus global yang rencananya akan dicapai pada akhir tahun iniNamun, mereka tidak dilarang untuk menerapkannya.

“Jadi, dianjurkan tidak memungut atau menerapkan, tapi tidak dilarang untuk menerapkan,” imbuhnya.

Meskipun tidak dilarang untuk menerapkan aksi unilateral melalui DST, Inclusive Framework on BEPS memberi catatan jika konsensus global tercapai, semua ketentuan unilateral harus dicabut dan disesuaikan dengan kesepakatan dunia.

Saat ini, pemerintah Indonesia juga sudah bersiap dengan pengenaan skema DST atau pajak transaksi elektronik dalam Undang-Undang 2/2020. Namun, pemerintah mengaku masih menunggu konsensus global.

Sumber : DDTCNews

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only