Pembetulan SPT Masih Bisa Dilakukan hingga 30 Juni

Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan relaksasi penyampaian kelengkapan dokumen surat pemberitahuan (SPT) Tahunan hingga 30 Juni 2020. Wajib pajak bisa melakukan pembetulan atas penyampaian SPT Tahunan untuk pajak penghasilan (PPh) 2019.

Dilansir dari laman resmi DJP, Selasa, 26 Mei 2020, meski diberikan relaksasi namun batas akhir pelaporan SPT Tahunan PPh 2019 telah lewat. Baik wajib pajak orang pribadi maupun badan diharuskan telah melaporkan SPT Tahunannya pada 30 April lalu.

Pemberian relaksasi ini merupakan upaya DJP dalam menyikapi perkembangan terkini penyebaran corona virus desease 2019 (covid-19) di wilayah Indonesia serta dalam rangka mendukung upaya pemerintah dalam pencegahan penyebaran covid-19.

Oleh karena itu, DJP juga memutuskan pelayanan perpajakan tanpa tatap muka diperpanjang sampai 29 Mei 2020 sehingga penyampaian SPT Tahunan tidak bisa dilakukan secara langsung. Wajib pajak tetap dapat menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan maupun Masa melalui e-filing ataupun e-form di laman www.pajak.go.id.

Wajib pajak tetap dapat berkonsultasi dengan Account Representative melalui telepon, e-mail, chat, maupun saluran komunikasi daring lainnya. Alamat unit kerja, alamat email, nomor telepon kantor maupun nomor telepon seluler unit kerja DJP dapat dilihat di www.pajak.go.id/unit-kerja.

Call center Direktorat Jenderal Pajak (Kring Pajak) mengalihkan sementara layanan konsultasi melalui nomor telepon 1500200 ke kanal-kanal berikut: akun Twitter @kring_pajak, email informasi@pajak.go.id untuk informasi perpajakan, e-mail pengaduan@pajak.go.id untuk layanan pengaduan; dan Live Chat pada situs web www.pajak.go.id. Di samping itu, unit kerja DJP juga menyelenggarakan kelas pajak secara daring (online).

Sumber : Medcom.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only