Disumbang Dividen BUMN, Penerimaan Negara dari PNBP Tembus Rp114 Triliun

Kementerian Keuangan mencatat Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) hingga akhir April 2020 tercatat sebesar Rp114,5 triliun atau masih tumbuh 21,7 persen dibanding tahun lalu. Hal ini salah satunya disumbang Kekayaan Negara yang Dipisahkan (KND) terutama dari dividen BUMN dan surplus Bank Indonesia.

Mengutip data APBN Kita, PNBP tersebut sekitar 38,5 persen dari target APBN di Perpres 54/2020 yang ditopang oleh penerimaan Kekayaan Negara yang Dipisahkan (KND) dan pendapatan Badan Layanan Umum (BLU). Di mana terdapat pergeseran pembayaran dividen BUMN menjadi lebih awal dibandingkan tahun sebelumnya.

Namun di sisi lain, tekanan terhadap PNBP berasal dari harga komoditas yang rendah, seperti harga minyak dan harga batubara yang menyebabkan penerimaan dari PNBP belum optimal. Harga minyak yang cenderung turun di kisaran USD 25 sampai USD 30 per barel yang menyebabkan PNBP minyak bumi dan gas akan mengalami penurunan.

“Pendapatan yang tinggi juga disebabkan dari pendapatan BLU yang naik, terutama BLU kelapa sawit, pendapatan jasa rumah sakit, penyelenggaraan telekomunikasi,” demikian dikutip APBN Kita Edisi April, Minggu (24/5).

Secara umum, realisasi pendapatan negara dan hibah hingga akhir bulan pertama triwulan kedua 2020 mengalami tekanan, di mana baru mencapai 31,21 persen dari target pada APBN-Perpres 54/2020 atau secara nominal berjumlah Rp549,51 triliun.

Tekanan pada Pendapatan Negara terefleksi pada realisasi rendahnya penerimaan Pajak hingga akhir bulan April 2020 yang tumbuh negatif 3,1 persen (yoy) atau mencapai Rp376.67 triliun (30 persen dari target APBN-Perpres 54/2020).

Beberapa sektor dominan seperti Perdagangan, Konstruksi dan Real Estate, Pertambangan, dan Transportasi dan Pergudangan mengalami kontraksi, meskipun beberapa sektor lainnya masih tumbuh seperti Jasa Keuangan dan Asuransi karena masih beroperasi selama pandemi Covid-19.

Sumber : Merdeka.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only