JAKARTA, Pemungutan pajak tidak langsung, seperti pajak pertambahan nilai (PPN), atas transaksi ekonomi digital diyakini akan meningkatkan penerimaan negara.
Direktur Perpajakan Internasional DJP John Hutagaol mengatakan Inclusive Framework on BEPS menganjurkan untuk semua yurisdiksi anggota untuk memungut pajak tidak langsung atas kegiatan ekonomi di negara masing-masing.
“Ini dianjurkan. Ini bisa menambah penerimaan negara,” ujarnya dalam sebuah konferensi video belum lama ini, seperti dikutip pada Selasa (26/5/2020).
Tanpa menyebut nominal penerimaan negara yang berhasil dikumpulkan dari pengenaan pajak tidak langsung tersebut, John mengatakan sejumlah negara telah sukses menerapkannya. Beberapa negara yang dimaksud seperti Australia, Korea Selatan, dan Jepang.
“Australia itu sukses sekali. Begitu menerapkan pajak tidak langsung, realisasi penerimaanya sangat luar biasa di tahun 2017. Banyak negara lain, seperti Korea dan Jepang juga menerapkan itu dan berhasil. Kita ingin menerapkan itu lewat Perpu 1/2020,” jelas John.
Seperti diketahui, pemungutan PPN transaksi digital atau perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) telah diatur dalam Perpu 1/2020 dan PMK 48/2020. Pemungutan pajak tidak langsung ini dijadwalkan mulai berlaku pada 1 Juli 2020.
“Penerimana dan dana itu kita gunakan untuk membiayai subsidi atau stimulus, terutama untuk penanganan Covid-19,” imbuhnya.
Untuk melihat potensi, Staf Ahli Menkeu Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal sebelumnya mengatakan Ditjen Pajak (DJP) akan melihat seberapa besar konsumsi sejumlah barang atau jasa digital impor di Indonesia saat ini. Misalnya, pada aplikasi streaming film Netflix atau aplikasi panggilan video Zoom.
Selain menghitung potensi penerimaan PPN, DJP juga tengah gencar melakukan sosialisasi rencana pengenaan pajak baru ini kepada perusahaan atau platform digital di luar negeri.
Seperti diketahui, realisasi penerimaan pajak hingga April 2020 tercatat senilai Rp376,7 triliun atau turun sekitar 3,1% dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Per akhir April 2019, penerimaan pajak masih tercatat tumbuh 1,5%.
Sumber: ddtc.co.id
Leave a Reply