Sengketa Pajak atas Penetapan Kantor Perwakilan Dagang Sebagai BUT

RESUME Putusan Peninjauan Kembali (PK) ini merangkum sengketa pajak tentang penetapan kantor perwakilan dagang sebagai bentuk usaha tetap (BUT). Perlu dipahami bahwa wajib pajak merupakan kantor perwakilan dagang dari suatu perusahaan yang berkedudukan di Prancis, sebut saja X Co.

Wajib pajak menyatakan bahwa pihaknya merupakan kantor perwakilan dari X Co dan bukanlah BUT dari pihak X Co. Kegiatan wajib pajak di Indonesia adalah melakukan riset pasar dan menyalurkan informasi hasil riset tersebut kepada pihak X Co. Wajib pajak tidak memproduksi, menjual, ataupun melakukan kegiatan usaha tertentu di Indonesia. Pihaknya hanya melakukan kegiatan penunjang dan persiapan.

Sebaliknya, otoritas pajak menyatakan bahwa wajib pajak telah memenuhi kriteria sebagai BUT. Sebab, wajib pajak telah memiliki tempat usaha tetap di Indonesia. Selain itu, aktivitas yang dilakukannya ialah melakukan promosi produk pihak X Co, asistesi maupun penyempurnaan produksi, dan melakukan penelitian pasar serta potensi penjualan produk-produk X Co di Indonesia.

Seluruh kegiatan yang dilakukan wajib pajak tersebut dianggap sebagai bagian penting dan signifikan dari aktivitas X Co secara keseluruhan dan bukan hanya bersifat persiapan dan penunjang saja.

Pada tingkat banding, Majelis Hakim Pengadilan Pajak memutuskan mengabulkan seluruhnya permohonan banding yang diajukan wajib pajak. Selanjutnya, di tingkat PK, Mahkamah Agung menolak permohonan PK yang diajukan oleh otoritas pajak.

Apabila tertarik membaca putusan ini lebih lengkap, kunjungi laman Direktori Putusan Mahkamah Agung atau di sini.

Kronologi
WAJIB pajak mengajukan banding ke Pengadilan Pajak atas keberatannya terhadap penetapan otoritas pajak. Majelis Hakim Pengadilan Pajak berpendapat bahwa telah terbukti wajib pajak merupakan kantor perwakilan pihak X Co dan bukan BUT di Indonesia.

Hal tersebut dikarenakan wajib pajak hanya bertugas melakukan riset pasar dan menyalurkan informasi hasil riset tersebut ke X Co. Wajib pajak terbukti tidak memproduksi barang, menjual barang, atau melakukan kegiatan usaha lainnya.

Dengan demikian, otoritas pajak tidak berhak mengenakan PPh Pasal 15 atas kegiatan ekspor yang dilakukan pihak X Co ke wajib pajak. Berdasarkan uraian di atas, Majelis berpendapat koreksi yang dilakukan otoritas pajak tidak dapat dipertahankan.

Atas permohonan banding tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Pajak memutuskan mengabulkan seluruhnya permohonan banding yang diajukan wajib pajak. Dengan keluarnya Putusan Pengadilan Pajak No. Put. 71292/PP/M.VIIIB/27/2016 tertanggal 1 Juni 2016, otoritas pajak mengajukan upaya hukum PK secara tertulis ke Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada 7 September 2016.

Pokok sengketa perkara a quo adalah koreksi dasar pengenaan pajak (DPP) PPh Pasal 15 sebesar Rp33.542.807.780 yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak.

Pendapat Pihak yang Bersengketa
PEMOHON PK menyatakan keberatan atas pendapat Majelis Hakim Pengadilan Pajak. Sebab, menurutnya, koreksi telah dilakukan dengan benar dan berdasarkan fakta serta bukti yang valid.

Dalam proses pemeriksaan, Pemohon PK memperoleh informasi bahwa kegiatan yang dilakukan Termohon PK bukan merupakan kegiatan persiapan dan penunjang. Adapun kegiatan yang dilakukan Termohon PK di Indonesia ialah melakukan promosi produk pihak X Co, asistesi maupun penyempurnaan produksi, dan melakukan penelitian pasar serta potensi penjualan produk-produk X Co di Indonesia.

Kegiatan yang dilakukan Termohon PK tersebut bukan bersifat persiapan dan penunjang saja, melainkan juga rangkaian kegiatan untuk menghasilan penjualan produk pihak X Co. Termohon PK terbukti telah melakukan kegiatan usaha di Indonesia (activity of business test).

Termohon PK tidak termasuk pihak yang dapat dikecualikan sebagai BUT. Dengan demikian, Termohon telah memenuhi kriteria sebagai BUT perusahaan dagang asing. Atas kegiatan ekspor tersebut sudah benar apabila Termohon PK dikenakan PPh Pasal 15.

Termohon PK tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan Pemohon PK. Termohon PK menegaskan bahwa pihaknya tidak melakukan kegiatan usaha di Indonesia dan bukanlah BUT dari pihak X Co.

Kegiatan yang dilakukan Termohon PK di Indonesia adalah melakukan riset pasar dan menyalurkan informasi hasil riset tersebut kepada pihak X Co. Selanjutnya, atas hasil riset itu akan digunakan pihak X Co untuk memproduksi barang sesuai permintaan pasar di Indonesia.

Pihak Termohon PK tidak memproduksi, menjual, ataupun melakukan kegiatan usaha tertentu di Indonesia. Berdasarkan Pasal 5 ayat (3) P3B antara Indonesia dan Prancis menyatakan bahwa yang tidak termasuk definisi BUT adalah suatu tempat kedudukan tetap yang digunakan hanya untuk iklan, penyediaan informasi, riset sains, atau aktivitas serupa yang bersifat persiapan atau dukungan untuk suatu perusahaan. Dengan demikian, Termohon PK bukanlah BUT pihak X Co di Indonesia.

Termohon PK bukanlah BUT dari pihak X Co dan hanya kantor perwakilan X Co di Indonesia. Apabila tidak memiliki BUT di Indonesia maka kewenangan pemungutan pajak ada pada pemerintah Prancis.

Pertimbangan Mahkamah Agung
MAHKAMAH Agung berpendapat bahwa alasan-alasan permohonan PK tidak dapat dibenarkan. Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding sudah tepat dan benar. Terdapat beberapa pertimbangan Mahkamah Agung.

Pertama, koreksi DPP PPh Pasal 15 yang tidak dipertahankan Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan. Seetelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan di persidangan, permohonan PK tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak.

Kedua, dalam perkara a quo diperoleh bukti bahwa hanya kantor perwakilan X Co sehingga bukan merupakan BUT. Oleh karena itu, Termohon PK sebagai kantor perwakilan tidak terutang PPh Pasal 15. Koreksi yang dilakukan Pemohon PK dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan.

Berdasarkan pertimbangan di atas, permohonan PK yang diajukan oleh Pemohon PK tidak beralasan sehingga harus ditolak. Pemohon PK dinyatakan sebagai pihak yang kalah dan dihukum untuk membayar biaya perkara.(Disclaimer)

Sumber : DDTCNews

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only