Realisasi Insentif Impor Alkes Capai Rp 2,74 triliun

JAKARTA. Selama pandemi corona atau Covid-19, Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemkeu) telah memberikan berbagai insentif fiskal dan prosedural untuk memenuhi kebutuhan alat kesehatan dalam negeri.

Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemkeu) menyebutkan hingga 19 Mei 2020, fasilitas fiskal impor barang untuk penanggulangan Covid-19  telah diberikan dengan total nilai impor mencapai Rp 2,74 triliun dengan komoditas impor terbesar berupa masker sebanyak 106 juta buah dari berbagai negara.

Fasilitas yang dimanfaatkan oleh importir diantaranya melalui skema barang hibah bagi yayasan/lembaga sosial, serta barang yang diimpor oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah untuk penanggulangan pandemi.

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga DJBC Kemenkeu Syarif Hidayat mengatakan dalam hal ini fasilitas yang diberikan dari skema tersebut berupa pembebasan bea masuk dan cukai, tidak dipungut pajak pertambahan nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM), dan dikecualikan dari pungutan pajak penghasilan (PPh) 22 Impor.

Adapun total nilai pembebasan sejak 13 Maret hingga 19 Mei 2020 mencapai Rp 602,61 miliar. Rinciannya pembebasan bea masuk sebesar Rp 258,91 miliar, tidak dipungut PPN dan PPnBM sebesar Rp 239,70 miliar, dan dikecualikan dari pungutan PPh 22 Impor sebesar Rp 103,99 miliar.

Sumber: Harian Kontan

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only