Penerimaan Pajak Loyo, Cukai Rokok Malah Naik Kencang

Jakarta – Penerimaan pajak hingga April 2020 baru 30% dari target. Realisasinya hingga saat ini baru mencapai Rp 376,7 triliun.

Hingga April ini, penerimaan dari PPh Migas tercatat Rp 15 triliun atau 34% dari target APBN. Sementara untuk pajak nonmigas nilainya Rp 361,7 triliun atau 29,9% terhadap APBN. Sedangkan untuk penerimaan dari Kepabeanan dan Cukai realisasinya hingga April Rp 57,7 triliun atau 27,7% dari APBN.

Meski penerimaan pajak secara umum tampak lesu, nyatanya penerimaan cukai hasil tembakau mengalami kenaikan signifikan hingga 26% secara year on year (YoY), dari Rp 34 triliun di April 2019 menjadi Rp 43 triliun di April 2020.

Kok bisa?

“Penerimaan cukai hasil tembakau naik. Ini cukai hasil tembakau ini disebabkan limpahan penerimaan tahun sebelumnya efek PMK 57,” kata Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, Rabu (20/5/2020).

Ia melanjutkan, bila tanpa limpahan dari tahun sebelumnya, penerimaan cukai hasil tembakau hanya naik tipis 1,6%. Itu, kata Suahasil dipicu adanya kenaikan tarif cukai sejalan dengan penerapan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152/PMK.010/2019 tentang kenaikan Tarif Cukai Hasil Tembakau yang ditandatangani pada 18 Oktober 2019.

“Bila tanpa kenaikan tarif, penerimaan cukai hasil tembakau harusnya turun 22% sesuai dengan penurunan produksi per Februari 2020,” tandas dia.

Sumber : Detik.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only