Bogor Terapkan PSBB Transisi, Toleransi Pajak Kendaraan Berlaku sampai 31 Mei 2020

JAKARTA – Mengikuti DKI Jakarta, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor akhirnya melanjutkan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB) hingga 4 Juni 2020.

Hal ini dilakukan sebagai langkah transisi menuju fase normal baru atau new normal. Lantaran itu, masa perpanjangannya disebut-sebut sebagai PSBB Transisi.

Dedi A Rachiem, Wakil Wali Kota Bogor, menjelaskan transisi yang dimaksud adalah memberikan tolaransi bagi sektor-sektor yang sebelumnya tidak boleh beroperasi. Seperti toko non-pangan, rumah ibadah, restoran, dan lain sebagainya.

“Sebenarnya sama saja dengan PSBB, cuma yang kemarin tidak boleh, sekarang sudah diberikan kelonggaran dengan tetap menerapkan aspek protokol kesehatan serta sebagai persiapan menuju normal baru, itu saja,” kata Dedi kepada Kompas.com, Rabu (27/5/2020).

“Untuk yang lain tetap berjalan seperti biasa, belum boleh ada kerumuman, sektor perdagangan lain sejauh ini diberikan waktu untuk melakukan persiapan juga menuju protokol kesehatan new normal,” kata dia.

Ketika ditanya soal masalah aturan pajak kendaraan bermotor, Dedi menjelaskan untuk Bogor masih normal lantaran menerima pendapatan hanya dari pajak pembangunan. Sedangkan untuk kendaraan bermotor masuknya ke provinsi.

Untuk Jawa Barat sendiri, menurut Dedi pajak kendaraan mendapatkan toleransi hingga 31 Mei 2020. Artinya, masyarakat masih memiliki waktu untuk beberapa hari lagi untuk menunaikan kewajibannya.

Sebagai informasi, Bapenda Jawa Barat memberikan program triple untung sebagai intensif masyarakat wajib pajak kendaraan. Program ini terdiri dari tiga jenis insentif pajak daerah.

Mulai bebas bea balik nama kendaraan bermotor ( BBNKB) II. Pembebasan ini termasuk bebas denda dapat yang bisa dimanfaatkan masyarakat yang melakukan proses BBNKB kedua dan seterusnya di Jawa Barat.

Setelah itu bebas denda pajak kendaraan bermotor ( PKB) untuk pajak tahuan. Sedangkan yang terakhir adalah bebas tarif progresif pokok tunggakan bagi masyarakat yang melakukan proses BBNKB kedua dan seterusnya dan masih memiliki tunggakan diberikan tarif flat 1,75 persen.

Sumber : Kompas.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only