Defisit Anggaran Melebar, Target Pembiayaan Utang Naik Jadi Rp 1.206 T

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memutuskan menaikkan target pembiayaan utang pada outlook Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Kenaikan tersebut untuk membiayai pelebaran defisit anggaran dan tambahan pembiayaan investasi.

Dalam bahan paparan Kemenkeu yang diterima Katadata.co.id, Kamis (28/5), target pembiayaan utang tercatat meningkat dari Rp 1.006,4 triliun pada Perpres 54/2020 menjadi Rp 1.206,9 triliun, atau meningkat Rp 200,5 triliun.

Kenaikan target pembiayaan utang ini didasarkan atas outlook defisit APBN 2020 sebesar Rp 1.028,5 triliun, atau 6,27% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Sementara, tambahan pembiayaan investasi secara neto tercatat Rp 178,4 triliun.

Meski demikian, pemerintah masih memiliki utang jatuh tempo sebesar Rp 426,6 triliun. Sehingga, pembiayaan utang bruto ditargetkan Rp 1.633,6 triliun.

Utang bruto ini akan dibiayai melalui penarikan pinjaman sebesar Rp 148 triliun, termasuk di dalamnya pinjaman dari lembaga mililateral dan bilateral sekitar US$ 7,3 miliar atau Rp 108 triliun (asumsi kurs Rp 14.800)

Kemudian, pembiayaan utang bruto juga berasal dari penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) Rp 1.485,6 triliun. Namun, masih adanya surat utang seri SPN/S yang jatuh tempo pada 2020 sebesar Rp 35,6 triliun, target SBN bruto tercatat Rp 1.521,1 triliun.

Pemerintah mencatat realisasi SBN hingga 20 Mei 2020 telah mencapai Rp 420,8 triliun. Penurunan Giro Wajib Minimum (GWM) perbankan oleh Bank Indonesia (BI) dikatakan Kemenkeu, telah membantu realisasi pembiayaan SBN hingga Rp 110,2 triliun.

Dengan ini, kebutuhan pembiayaan bruto yang tersisa dan harus dipenuhi pada Juni hingga Desember 2020 mencapai Rp 990,1 triliun. Sisa penerbitan SBN akan dipenuhi melalui lelang pasar domestik, yakni penerbitan SBN ritel sekitar Rp 40 triliun-Rp 50 triliun. Kemudian, SBN skema khusus ke BI, private placement, dan penerbitan SBN valas sekitar US$ 4 miliar-US$ 7 miliar.

Sementara, penerbitan SBN dalam rangka pandemi Covid-19 tak akan dilakukan melalui seri khusus atau yang sebelumnya disebut pandemic bond. Dengan demikian, penerbitan SBN dilakukan secara keseluruhan, baik melalui lelang, ritel, maupun private placement, dalam dan/atau luar negeri.

Sesuai Pasal 21 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020, pemerintah dapat menerbitkan SBN untuk pembiayaan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang dibeli oleh BI di pasar perdana.

Skema dan mekanisme penerbitan SBN tersebut tengah dibahas secara intensif antara pemerintah dan BI. Dari pembahasan tersebut, keluarlah Surat Keputusan Bersama (SKB) Tahap I antara Kementerian Keuangan dan BI yang telah disepakati dan dijalankan sejak lelang 21 April lalu.

Sumber: Katadata.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only