Bea Cukai Telah Gelontorkan Rp 2,74 Triliun untuk Kemudahan Impor

JAKARTA — Stimulus pemulihan ekonomi dalam menghadapi dampak virus corona atau Covid-19 terus diberikan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Selama masa pandemi Covid-19, Kemenkeu melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai telah memberikan berbagai insentif fiskal dan prosedural guna mengembalikan penurunan kinerja perekonomian akibat dampak virus corona.

Berdasarkan data resmi yang dikutip Kompas.com, Kamis (28/5/2020), hingga tanggal 19 Mei 2020, fasilitas fiskal impor barang untuk penanggulangan Covid-19 telah diberikan dengan total nilai impor mencapai Rp 2,74 triliun.

Adapun komoditas impor terbesar berupa masker sebanyak 106,57 juta lembar dari berbagai negara.

Adapun fasilitas yang dimanfaatkan oleh importir di antaranya melalui skema barang hibah bagi yayasan/lembaga sosial (PMK70), barang yang diimpor oleh Pemerintah Pusat/ Daerah (PMK 171), barang penanggulangan Covid-19 sesuai lampiran huruf A (PMK 34), dan non fasilitas.

Fasilitas yang diberikan dari skema tersebut berupa pembebasan bea masuk (BM) dan cukai, tidak dipungut PPN dan PPnBM, dan dikecualikan dari pungutan PPh 22 Impor.

Total nilai pembebasan sejak 13 Maret hingga 19 Mei 2020 mencapai Rp 602,61 miliar dengan rincian pembebasan BM sebesar Rp 258,91 miliar tidak dipungut PPN dan PPnBM sebesar Rp 239,70 miliar, dan dikecualikan dari pungutan PPh 22 sebesar Rp 103,99 miliar.

Selain itu, fasilitas impor juga diberikan dengan skema Surat Keterangan Asal (SKA) dengan negara-negara mitra ASEAN.

Secara rata-rata jumlah importasi yang menggunakan SKA dibandingkan total devisa impor pada tahun 2020 berada pada kisaran angka 33 persen.

Impor komoditas pangan yang masuk dalam daftar 10 komoditi impor dengan SKA adalah gula dan kembang gula yang berasal dari Australia, China, dan India.

Masih terkait fasilitas, Bea Cukai juga telah memberikan relaksasi kepada perusahaan pengguna fasilitas Kawasan Berikat (KB) dan Kemudahah Impor Tujuan Ekspor (KITE).

Sejak 1 April hingga 26 April 2020, total nilai yang diberikan insentif fiskal berupa pembebasan PPh Pasal 22 mencapai Rp 882,63 miliar.

Sumber: Kompas.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only