Pemerintah Diminta Perhatikan Kesejahteraan Petani Tembakau

Jakarta: Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Nusa Tenggara Barat (NTB) Sahmihudin memandang kebijakan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulayani terkait penaikan cukai rokok sebesar 23 persen dan harga jual eceran (HJE) rokok sebesar 35 persen telah menurunkan jumlah produksi dan penjualan rokok di Tanah Air.

Kondisi ini berdampak pada semakin menurunnya tingkat kesejahteraan masyarakat petani tembakau. Selain karena kebijakan tersebut, pendapatan petani tembakau kian menipis lantaran adanya wabah covid-19 dan dampaknya terhadap perekonomian nasional.

“Sejak adanya kenaikan cukai rokok, jumlah pembelian tembakau oleh industri rokok kepada para petani mengalami penurunan. Kondisi itu diperparah oleh covid-19 dan resesi ekonomi. Ini berakibat pada menurunnya tingkat kesejahteraan petani tembakau,” ujar Sahmihudin dalam keterangan tertulis yang diterima Medcom.id di Jakarta, Kamis, 28 Mei 2020.

Saat ini, jelasnya, ada ratusan ribu tenaga kerja yang terlibat di perkebunan tembakau secara nasional. Ditambah ratusan ribu hingga jutaan tenaga kerja yang terlibat di sektor industri rokok dan industri pendukungnya.

Di Provinsi NTB, ada sekitar 150 ribu hingga 200 ribu tenaga kerja yang terlibat di sektor perkebunan tembakau. Belum lagi industri pendukungnya yang bisa menyerap tenaga kerja hingga jutaan orang.

“Ini sebuah bukti industri rokok telah menggerakkan perekonomian masyarakat, ditambah dengan pemasukan keuangan dari sektor cukai dan pajak yang sangat tinggi bagi pemerintah Karena itu, pemerintah harus serius melindungi industri rokok dan perkebunan tembakau,” harap Sahmihudin.

Sahmihudin meminta agar pemerintah hadir dan bisa mengatasi permasalahan yang dihadapi petani tembakau, juga pelaku industri rokok. Bentuk kehadiran pemerintah bisa dengan cara tidak menaikkan cukai dan HJE rokok di saat krisis ekonomi dan wabah covid-19.

Selain itu mampu menghentikan impor tembakau dari Tiongkok, serta memberikan subsidi pupuk bagi perkebunan tembakau. Selain urea, pupuk yang diperlukan perkebunan tembakau ialah NPK, ZA, dan KN03.

“Kami sangat berharap pemerintah hadir membantu mengatasi permasalahan petani tembakau. Baik dalam membantu produksi tembakau, pemberian subsidi pupuknya, atau menghentikan impor tembakau dari Tiongkok,” papar Sahmihudin.

Lebih lanjut Sahmihudin juga meminta agar dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) yang diperoleh dari perpajakan perkebunan tembakau dan industri rokok, dikembalikan ke pemerintah daerah untuk digunakan bagi peningkatan kualitas produksi tembakau oleh masyarakat petani tembakau.

“Selama ini DBHCHT pemafaatannya salah kaprah, baik oleh pemda maupun pemerintah pusat. Masyarakat petani tembakau tidak menikmati DBHCHT yang justru dinikmati oleh kelompok masyarakat lain,” tutup Sahmihudin.

Sumber: Medcom.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only