Pengusaha Minta Insentif Pajak PPh Pasal 25 Ditinjau Ulang

JAKARTA—Kadin Indonesia meminta pemerintah untuk menggelontorkan stimulus kepada pelaku usaha secara menyeluruh dalam menanggulangi tekanan usaha akibat pandemi virus Corona.

Ketua Umum Kadin Indonesia Rosan Roeslani mengatakan dampak Covid-19 berlaku hampir kepada seluruh sektor usaha. Untuk itu, insentif yang diberikan terutama dalam bidang perpajakan bisa lebih diperbesar lagi.

“Kami apresiasi stimulus fiskal yang ada saat ini, tetapi memang kebijakan itu perlu diperluas misal insentif PPh Pasal 25 yang tidak hanya 30%,” katanya dalam webinar ‘Kajian Ekonomi Hipmi bertajuk Insentif Pajak: Pendorong Daya Ungkit Ekonomi di Masa Pandemi’, Kamis (28/5/2020).

Rosan menuturkan saat ini kehadiran negara sangat diperlukan di tengah tekanan kegiatan ekonomi. Data Kadin Indonesia menunjukan angka pekerja yang di-PHK dan dirumahkan sudah mencapai 6 juta pekerja.

Jumlah tersebut, lanjutnya, lebih tinggi dari hitungan Kementerian Ketenagakerjaan yang hanya sebanyak 2 juta pekerja. Indikator lainnya adalah saat ini banyak pelaku usaha yang mengajukan restrukturisasi utang kepada perbankan

Oleh karena itu, Rosan menilai fokus pelaku usaha saat ini bukan lagi mengejar keuntungan. Sebagian besar pelaku usaha lebih menginginkan untuk menjaga kelangsungan usaha dan meminimalisir kebijakan PHK bagi karyawan.

“Kebijakan pemerintah tidak boleh setengah-setengah dan harus dilakukan secara cepat bagi yang terdampak lebih dahulu seperti UMKM,” tuturnya.

Tinjau Ulang
PADA kesempatan yang sama, Wakil Ketua Umum Apindo Suryadi Sasmita menilai insentif pajak yang telah diberikan saat ini perlu ditinjau ulang agar lebih efektif membantu pelaku usaha yang terdampak Covid-19.

Suryadi menilai insentif yang perlu ditinjau ulang adalah diskon 30% angsuran PPh Pasal 25. Menurutnya, kebijakan tersebut belum optimal bagi pelaku usaha terdampak Covid-19.

Dia mengusulkan angsuran pajak bulanan bisa direlaksasi secara penuh atau diskon 100% bagi pelaku usaha yang terdampak Covid-19. Hal ini dinilai akan banyak membantu pelaku usaha untuk menjaga arus kasnya.

Bila direalisasikan, lanjut Suryadi, arus kas perusahaan akan lebih terjaga dan perampingan karyawan atau pemutusan hubungan kerja (PHK) bisa diminimalisir. Ini juga sejalan dengan harapan pemerintah dalam menjaga lapangan kerja.

“Saat ini semua pengusaha bermasalah di cash flow, pajak tidak akan menjadi masalah selama cash flow terjaga. Jadi yang dibutuhkan bukan insentif pajak tapi bantuan cash flow,” ujarnya. (rig)

Sumber : DDTCNews

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only