Insentif Pajak Bisa Jadi Ruang Likuiditas untuk Gerakkan Perekonomian

Ketua Bidang 2 BPP Hipmi Ajib Hamdani menyampaikan bahwa Pajak harus dijadikan sebagai instrumen Fiskal yang bisa mendorong pertumbuhan ekonomi, dengan melihat realitas pertumbuhan ekonomi yang terkonstraksi karena covid19 di Q1 sebesar 2,97%.

Sehingga Insentif Pajak yang diberikan pemerintah bisa menjadi ruang likuiditas bagi Pelaku Usaha.

“Diharapkan dengan Insentif Pajak ini, pengusaha mempunyai ruang likuiditas untuk menggerakkan roda Perekonomian,” ujarnya dalam diskusi daring dengan tema ‘Insentif Pajak: Pendorong Daya Ungkit Ekonomi di Masa Pandemi’, Kamis (28/5/2020).

Bahkan pihaknya memprediksi, ketika kebijakan pemerintah tepat sasaran, pertumbuhan ekonomi secara kumulatif di akhir 2020 bisa mencapai positif 2%. Oleh karena itu, Hipmi terus konsisten mengawal dunia usaha agar terus bertumbuh di masa pandemi, dan mendorong sinergi positif antara dunia usaha dengan pemerintah.

“Hipmi juga mendorong upaya relaksasi perbankan, program kartu prakerja yang tepat sasaran dan juga Insentif Pajak yang membantu pengusaha,” tambahnya.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Umum Apindo Suryadi Sasmita menilai untuk mencapai hal tersebut, perlu terjalinnya komunikasi yang optimal antara pemerintah. Selanjutnya bagaimana Insentif Pajak jangan bersifat diskriminatif, semua sektor harus mendapat fasilitas dan semua skala bisnis, UKM maupun menengah dan besar juga relatif terdampak.

“Sehingga bagaimana stimulus Fiskal ini bisa memberikan keadilan dan daya ungkit ekonomi secara maksimal. Apindo mendukung kebijakan Ditjen Pajak yang mendorong sektor swasta terus bergerak,” ungkapnya.

Sumber: Akurat.co

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only