Tak Sempat ke Samsat Buat Bayar Pajak Mobil atau Motor? Lewat Online Gampang, Kok

JAKARTA — Pajak kendaraan sudah jatuh tempo, tapi belum sempat ke kantor Samsat untuk melakukan pembayaran? Jangan khawatir, Anda bisa memanfaatkan prosedur online (e-Samsat) untuk membayar pajak tahunan mobil maupun motor.

Ada dua aplikasi yang bisa digunakan, yakni Sambara (Samsat Mobile Jawa Barat) dan Samolnas (Samsat Online Nasional). Fungsi kedua aplikasi ini adalah untuk mendapatkan kode bayar yang diperlukan untuk membayarkan pajak melalui ATM maupun situs e-commerce. Sambara hanya bisa digunakan oleh warga di wilayah Jawa Barat.

Kedua aplikasi ini bisa diunduh di Google Play Store. Setelah apilkasi terpasang, untuk Sambara metodenya, pilih info PKB, kemudian input nomor polisi, warna pelat, dan cari. Lalu informasi mengenai jenis kendaraan dan jumlah tagihan pajak keluar.

Setelah itu, tekan ya untuk daftar online. Para pengguna akan diminta memasukkan Nomor Induk KTP atau Nomor Pokok Wajib Pajak, serta nomor rangka 5 digit terakhir -biasanya tertera di STNK dan BPKB-. Jika data sesuai, maka kode bayar pun didapat.

Pilihan cara bayarnya bisa menggunakan ATM BJB, BNI, BCA, BRI dan Bank Mandiri. Cara lain, bisa melalui internet banking, e-commerce Tokopedia, hingga minimarket seperti Indomaret dan Alfamart.

Sementara untuk aplikasi Samolnas, metodenya hampir sama. Pada prosesnya, kita diminta memasukkan data sesuai identitas asli. Masukan nomor polisi kendaraan, NIK sesuai KTP, nomor rangka lima digit angka terakhir, dan nomor telepon yang dapat dihubungi.

Usai data diproses, kita akan memperoleh kode bayar yang dapat dilakukan melalui mobile bangking atau di ATM. Untuk pembayaran, bisa dilakukan melalui ATM BNI, BRI, Mandiri, BTN, BCA, CIMB Niaga, Permata Bank, dan e-commerce Tokopedia.

detikOto mencoba menggunakan aplikasi Sambara untuk membayar pajak tahunan Toyota Avanza Veloz lansiran 2017. Proses mendapatkan kode bayar melalui aplikasi tersebut cukup mudah dan cepat.

Namun saat coba melakukan pembayaran melalui ATM BNI tidak berhasil, dengan dalih sistem sedang bermasalah. Proses pembayaran pun dialihkan melalui aplikasi Tokopedia. Bisa, tapi kena tambahan biaya admin sebesar Rp 5.000.

Setelah melakukan pembayaran, bukti pembayaran berupa e-SKKP (Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran) PKB bisa dilihat dan diunduh di aplikasi Sambara. e-SKKP harus dicetak rangkap dua untuk ditukarkan dengan SKKP yang asli di kantor Samsat. Oh iya, pengguna wajib melakukan penukaran dan pengesahan di Samsat dengan tenggat waktu maksimal 30 hari sejak pembayaran.

Pengalaman detikOto saat melakukan penukaran e-SKKP di kantor Samsat Bekasi, dokumen e-SKKP yang sudah dicetak tersebut dijadikan satu dengan beberapa berkas lain seperti fotokopi e-KTP, fotokopi STNK, STNK asli dan fotokopi BPKB. Untuk e-KTP dan BPKB asli wajib ditunjukkan ke petugas loket e-Samsat. Selain itu, juga tetap mengisi lembar Surat Permohonan Registrasi Kendaraan Bermotor (SRKB).

Proses penukaran atau pengesahan STNK di loket e-Samsat cukup cepat, hanya memakan waktu sekitar 10-15 menit saja. Beda dengan cara pembayaran pajak konvensional, yang mengharuskan kita mampir ke beberapa loket dengan antrean yang panjang.

Sumber: Detik.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only