APD untuk Tenaga Medis Masih Terbatas

Jakarta: Meningkatnya kasus positif korona di berbagai wilayah Indonesia mengakibatkan kebutuhan Alat Pelindung Diri (APD) di institusi kesehatan terus melonjak dan kondisi itu perlu dicarikan solusi agar APD memadai. Sebagai gambaran, Jakarta menjadi episentrum penyebaran virus membutuhkan 10 ribu unit APD setiap harinya.

Presiden Direktur JEC Johan A. Hutauruk menyampaikan transmisi virus covid-19 menyebar cepat dan mengancam berbagai lapisan masyarakat, tak terkecuali para petugas medis yang berada di garis terdepan dalam menangani covid-19. Selain kesehatan mata, JEC juga memerhatikan keselamatan dari para petugas medis yang memiliki risiko tinggi tertular korona.

“Dukungan berupa penyediaan masker bedah di beberapa wilayah dengan tingkat kasus yang tinggi menjadi bentuk solidaritas sekaligus perluasan komitmen sosial perusahaan, dalam mendukung perjuangan rekan petugas medis dan institusi kesehatan sejawat di Indonesia,” kata Johan, dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Jumat, 29 Mei 2020.

Adapun JEC Eye Hospitals & Clinics memberikan donasi berupa 275 ribu masker bedah, yang difokuskan bagi enam rumah sakit dan 55 puskesmas di Jabodetabek, Semarang, Purwokerto (Banyumas), Surabaya dan Makassar. Langkah itu sejalan krusialnya APD sebagai perisai diri saat menangani pasien bagi para petugas medis.

Lebih lanjut, JEC menyadari, donasi yang diberikan baru memenuhi sebagian kecil dari apa yang dibutuhkan oleh petugas medis dan institusi kesehatan dalam menghadapi krisis wabah covid-19. Meski demikian, JEC percaya, setiap gerakan positif dapat memberi dampak baik bagi sekitar.

“Kami juga mengajak setiap anggota masyarakat untuk mematuhi anjuran yang diberikan pemerintah serta menjaga kebersihan dan kesehatan diri guna secara bersama-sama memutus mata rantai penyebaran virus covid-19 di Indonesia,” kata Johan.

Sementara itu, dampak covid-19 begitu besar baik di sisi kesehatan maupun sosial ekonomi. Untuk meredam dampaknya agar tidak makin dalam, serangkaian kebijakan extraordinary diterbitkan pemerintah dengan anggaran negara diprioritaskan pada tiga hal yaitu kesehatan masyarakat, jaring pengaman sosial, dan perlindungan dunia usaha.

“Pertama, insentif kepada pelayanan kesehatan. Kedua, jaring pengaman sosial, kita mendukung upaya peningkatan daya beli masyarakat. Ketiga, dukungan kepada kegiatan usaha supaya mereka bisa menjaga keberlangsungan hidupnya dalam kondisi sulit ini,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama.

Beberapa kebijakan yang dibuat oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) adalah kebijakan di insentif bidang perpajakan, bea dan cukai, serta refocusing anggaran. Di bidang perpajakan, pemerintah mengeluarkan PMK 28/2020 tentang insentif perpajakan untuk sektor kesehatan.

Dari segi subjek, ada tiga pihak yang diberi insentif, yaitu instansi pemerintah, rumah sakit rujukan, dan pihak lain yang ditunjuk oleh instansi pemerintah atau rumah sakit untuk mendukung penanganan covid-19.

Dari segi objek, berlaku untuk obat, vaksin, peralatan laboratorium, peralatan pendeteksi, Alat Pelindung Diri (APD), perawatan untuk pasien, dan pendukung lainnya. Sektor jasa untuk penanganan covid-19 juga mendapat keringanan pajak. Misalnya jasa sewa tempat bagi pasien isolasi.

Atas barang dan jasa tersebut, diberikan pembebasan PPh 22 impor dan PPN-nya, pembebasan PPh 22, pembebasan PPh 21, serta pembebasan PPh 23. Selain itu, dari sisi bea dan cukai berkolaborasi dengan pajak terdapat PMK 34/2020. Pajak dalam rangka impor tidak dipungut terlebih dahulu karena dibutuhkan kecepatan pengadaan.

Untuk UMKM, pemerintah menanggung PPh final 0,5 persen bagi pelaku UMKM untuk masa pajak April hingga September 2020. Pemerintah telah menurunkan PPh Badan dari 25 persen menjadi 22 persen pada 2020.

Sumber : medcom.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only