Netflix cs Wajib Setor hingga Lapor Pajak

JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan perusahaan digital yang mengambil untung di Indonesia akan menjadi pemungut, penyetor, dan pelapor pajak pertambahan nilai (PPN) atas produk dari perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan keputusan tersebut sebagai upaya pemerintah menciptakan level playing field terhadap perusahaan dalam maupun luar negeri.

“Pada waktu saya sebagai konsumen, saya pesan film atau saya berlangganan pada perusahaan yang ada di Indonesia, dia akan nge-charge PPN ke saya. Karena perusahaan yang ada di Indonesia itu telah ditetapkan sebagai PKP (pengusaha kena pajak). jadi pada waktu bertransaksi ke saya, sekecil apapun transaksinya, dia akan pungut PPN,” kata Suryo seperti dikutip dalam kanal youtube Frans Membahas, Senin (1/6/2020).

Keputusan perusahaan digital berbasis internasional menjadi pemungut, penyetor, dan pelapor PPN tertuang PMK Nomor 48 Tahun 2020 sebagai aturan turunan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1/2020. PMK tersebut akan menjadi dasar pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN atas produk digital yang berasal dari luar negeri oleh pelaku usaha PMSE, yaitu pedagang/penyedia jasa luar negeri, penyelenggara PMSE luar negeri, atau penyelenggara PMSE dalam negeri yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan melalui Dirjen Pajak.

Beleid itu mulai berlaku pada 1 Juli 2020, namun pelaksanaannya harus menunggu penunjukan perusahaan penyedia barang/jasa di luar negeri sebagai pemungut PPN. Melalui aturan ini, produk digital seperti layanan aliran alias streaming baik musik dan film, aplikasi dan permainan (games) digital, serta jasa daring lainnya dari luar negeri yang memiliki kehadiran ekonomi signifikan dan telah mengambil manfaat ekonomi dari Indonesia melalui transaksi perdagangannya, akan diperlakukan sama seperti produk konvensional atau produk digital sejenis dari dalam negeri.

Dengan demikian, artinya aplikasi seperti Netflix, Spotify, Zoom dan lainnya akan dikenakan pajak tersebut. Sementara perusahaannya bisa menjadi pemungut, penyetor, dan pelapor PPN.

“Makanya kita pengen level playing field, kalau yg beli di dalam negeri dipungut sama yang jual, kan gitu ya, yang beli dari luar negeri pun yang pungut juga atas film yang sama,” jelasnya.

Sumber: Detik.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only