Ditarik PPN Sri Mulyani, Biaya Netflix Lebih Mahal di Agustus

JAKARTA — Para pelanggan film hingga game online bersiaplah untuk kenaikan biaya berlangganan yang dimulai pada Agustus mendatang. Hal ini menyusul terbitnya aturan pemerintah untuk melakukan penarikan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10% pada semua perusahaan over the top seperti Netflix, Spotify hingga Zoom yang berjualan di Indonesia.

Aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 48 tahun 2020 tersebut akan mulai berlaku pada 1 Juli 2020. Setelah aturan ini berlaku maka pemerintah tidak akan langsung melakukan penarikan pajak pada bulan itu juga.

Direktur Jenderal Pajak (DJP) Suryo Utomo mengatakan, pemerintah melalui dirinya akan terlebih dahulu melakukan penunjukan pelaku usaha sebagai pemungut pajak. Artinya, PMK mulai berlaku bulan Juli, sedangkan implementasinya bulan berikutnya.

“Kalau untuk pemungutan PPN, PMK itu berlaku mulai 1 Juli, tapi masalah implementasi, kapan dilakukan pemungutan, ya setelah si para pelaku usaha tadi kita tetapkan sebagai pemungut PPN dulu. Kalau belum ditetapkan sebagai pemungut PPN, dia nggak berhak memungut,” ujar Suryo saat berbincang dengan Staf Ahli Bidang Pengawas Pajak Nufransa Wira Sakti yang dikutip Selasa (2/6/2020).

Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat Perpajakan, Direktorat P2Humas Ani Natalia Pinem menjelaskan, penunjukan pemungut pajak tersebut akan dirilis dalam bentuk Peraturan Dirjen Pajak. Setelah ditetapkan maka, pemungut pajak baru bisa melakukan penagihan PPN kepada pelanggan pada bulan berikutnya.

“Jadi nanti PMK mulai berlaku 1 Juli, setelah itu Dirjen Pajak akan menunjukkan pemungut pajak. Misalnya Netflix ditunjuk atau ditetapkan sebagai pemungut pajak pada 2 Juli atau 15 Juli, nah mereka baru bisa menarik ke customer pada 1 Agustus,” kata dia kepada CNBC Indonesia.

Menurutnya, DJP memang memberikan waktu bagi Netflix Cs untuk melakukan sosialisasi ke pelanggan bahwa pemerintah mulai menarik PPN sehingga biaya berlangganan akan naik 10%. Selain itu, pemerintah juga memberikan waktu bagi Netflix Cs untuk mengubah billing penagihan ke pelanggan.

“Makanya kita benar-benar berjanji kepada semuanya bahwa penunjukan akan dilakukan di awal bulan Juli nanti, sehingga mereka punya waktu melakukan sosialisasi ke pelanggan dan mengubah billing,” jelasnya.

Lanjutnya, setelah Netflix Cs melakukan pemungutan ke pelanggan maka penyetoran ke negara dilakukan paling lama akhir bulan berikutnya.

“Jadi pajak Agustus disetorkan ke negara batas waktu hingga 30 September dan begitu seterusnya,” kata dia.

Sedangkan pelaporan atas pembayaran pajak tersebut dilakukan secara triwulanan dan paling lama akhir bulan berikutnya setelah periode triwulan berakhir. Ia mencontohkan, PPN untuk Agustus dan September yang masuk di bulan kuartal III, batas waktu maksimal pelaporan adalah Oktober 2020 dan seterusnya.

Sumber: CNBCIndonesia.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only