New Normal: Mulai 2 Juni, Pegawai Pajak Mulai Masuk Kantor

JAKARTA – Mulai tanggal 2 Juni nanti, sebagian pejabat & pegawai di Direktorat Jenderal Pajak atau DJP mulai bekerja dari kantor atau work from office seperti masa sebelum pandemi Corona berlangsung.

Keputusan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) No – 30/PJ/2020 tentang Panduan Pelaksanaan Bekerja dari Kantor dan Bekerja dari Rumah dalam Masa Pencegahan Covid – 19 di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. Edaran ini mengatur sejumlah ketentuan.

Pertama, pejabat Staf Ahli Menteri, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, Supervisor Pemeriksa atau Penyidik, masuk kantor setiap hari kerja dan melaksanakan pekerjaannya dari kantor mulai tanggal 2 Juni 2020.

Kedua, untuk pegawai selain yang disebutkan di atas berlaku dua ketentuan yakni mulai tanggal 2 Juni 2020, pegawai WFO sejumlah 25 persen dengan pengaturan jadwal oleh kepala unit kerja masing-masing.

Sementara mulai tanggal 15 Juni 2020, pegawai WFO sejumlah 50 persen dengan pengaturan jadwal oleh kepala unit kerja masing-masing.

Ketiga, dalam hal unit kerja tertentu melakukan pengaturan jumlah pegawai WFO yang berbeda dengan ketentuan di atas kepala unit kerja mengajukan izin kepada Sekretaris Direktorat Jenderal untuk Unit Pelaksana Teknis (UPT) dan unit kerja di kantor pusat atau pejabat Pimpinan Tinggi Pratama untuk unit kerja vertikal di wilayah kerja masing-masing.

Keempat, pejabat atau pegawai masih dimungkinkan untuk mengajukan permohonan WFH dalam jangka waktu tertentu jika memiliki riwayat penyakit kronis, ibu hamil & menyusui, terdapat anggota keluarga serumah yang termasuk dalam Orang Tanpa Gejala (OTG), Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP), hingga pegawai dengan usia di atas 50 tahun.

Adapun dengan ditetapkannya Surat Edaran Direktur Jenderal ini, maka Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-23/PJ/2020 tentang Perpanjangan Masa Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Surat Edaran Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak 27 Mei 2020 sampai dengan terbitnya kebijakan lebih lanjut dari Direktur Jenderal Pajak.

Sumber: Bisnis.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only