Penghapusan PPN Bisa Mendorong Harga Cengkih Lebih Baik

MANADO – Pajak merupakan sumber utama pendapatan negara. Dengan pajak maka pemerintah bisa penyelenggarakan operasional pemerintahan.

Doktor Robert Winerungan yang merupakan akademisi Unima menjelaskan, pajak pada dasarnya digunakan sebagai alat untuk mendorong perekonomian. Selain itu pajak digunakan untuk fungsi redistribusi pendapatan yakni membuat pendapatan masyarakat merata.

Apa uang dimaksudkan dengan fungsi pemerataan pendapatan adalah mengenakan pajak kepada yang berpendapatan tinggi dan digunakan untuk memberikan subsidi atau bantuan kepada masayarakat yang berpendapatan rendah atau masyarakat miskin.

Dalam hubungan dengan memberikan subsidi terhadap masyarakat miskin atau masyarakat yang bependapatan rendah, itu merupakan fungsi pemerintahan yang berkewajiban untuk melindungi warga negera termasuk melindungi pendapatan masyrakat yang rendah agar tidak makin parah.

Petani sebagai warga negara yang pada umumnya berpendapatan rendah termasuk petani cengkih. Komoditas cengkih pada awalnya memiliki nilai atau harga yang cukup memukau namun akhir-akhir ini harga komoditas cengkih sudah tidak mengembirakan lagi

Pajak pada dasarnya ada yang menjadi beban produsen tapi ada yang menjadi beban konsumen. Dalam hubungan dengan komoditas cengkih, petani merupakan produsen dan konsumen komoditas ini adalah pada umumnya adalah pengusaha rokok.

Namun tatkala pemerintah menurunkan atau mungkin membebaskan Pajak Pertambahan nilai (PPN) untuk komoditas ini maka pasti ada yang dinikmati oleh konsumen dan juga ada yang dinikmati oleh produsen.

Namun jangan sampai yang menjadi produsen atas komoditas cengkih ini adalah pedagang yang membeli komoditas cengkih ini dari petani.

Untuk diketahui petani tidak secara langsung menjual komoditas ini kepada produsen yakni perusahan rokok, sehingga kenikmatan atas pengurangan atau pembebasan pajak atas komoditas cengkih ini dinikmati oleh produsen yakni petani, pedagang dan konsumen yakni pengusaha rokok.

PPN ini yang berkewajiban memungut, menyetor dan melaporkan PPN adalah para Pedagang/Penjual, namun, pihak yang berkewajiban membayar PPN adalah Konsumen Akhir yakni pengusaha rokok.

Memang disayangkan komoditas cengkeh tidak termasuk produk pertanian lain yang dilindungi pemerintah seperti beras yang tidak kena pajak dan harganya diintervensi pemerintah.

Dalam hubungan dengan usul Gubernur Sulawesi Utara terhadap pembebasan PPN atas komoditas cengkih kepada Pemerintah Pusat khususnya Kementrian Keuangan patut direspons positif.

Bagaimanapun kebijakan ini akan sedikit mengatrol kenaikan harga cengkeh sehingga petani cengkih di Sulawesi Utara akan berbahagia.

Harus diakui bahwa dengan pembebasan PPN atas komoditas cengkeh ini akan cukup mengurangi beban petani sehingga petani dapat mempertahankan perkebunan cengkeh yang dimiliki.

Sumber: Tribunnews.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only