Sri Mulyani, Protes Donald Trump & Pajak Facebook Cs

Jakarta – Perusahaan penyedia layanan over the top (OTT) seperti Facebook, Netflix dan Spotify yang beroperasi di Indonesia harus membayar pajak pertambahan nilai (PPN) 10% mulai Juli mendatang. Ini merupakan langkah tegas Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati untuk menutup kebocoran ekonomi Indonesia.

Netflix hingga Zoom mulai bulan depan harus menyetorkan pajak ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Selama ini perusahaan ini tidak bayar PPN dengan dalih bukan Badan Usaha Tetap (BUT) di Indonesia.

Layanan OTT adalah layanan dengan konten berupa data, informasi atau multimedia yang berjalan melalui jaringan internet.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan, penarikan PPN terhadap perusahaan digital tersebut dilakukan agar tercipta keadilan (level playing field) bagi perusahaan yang tercatat sebagai subjek pajak dan selama ini taat membayar pajak ke pemerintah.

Adapun untuk PPN ini biasanya dibebankan kepada konsumen yang menikmati layanan tersebut. Sedangkan perusahaan digital hanya sebagai pengumpul untuk diserahkan ke negara sebagai penerimaan pajak.

“Jadi setiap barang dan jasa yang diperjualbelikan di Indonesia, yang berasal dari luar Indonesia, itu juga seharusnya dibayar PPN oleh konsumen yang ada di Indonesia yang mengonsumsinya,” ujarnya saat berbincang dengan Staf Ahli Bidang Pengawas Pajak Nufransa Wira Sakti yang dikutip Kamis (4/6/2020).

Namun, langkah Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati tersebut mendapatkan protes dari Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump. Kantor Perwakilan Dagang AS (USTR) menuliskan bahwa Trump marah dengan rencana tersebut dan tidak segan-segan memberikan hukuman jika tetap melakukan.

“Presiden [Donald] Trump khawatir bahwa banyak mitra dagang kami mengadopsi skema pajak yang dirancang untuk menargetkan perusahaan kami secara tidak adil. Kami siap untuk mengambil semua tindakan untuk membela bisnis dan kepentingan kami dari diskriminasi semacam itu,” kata perwakilan USTR Robert Lighthizer, dikutip dari Reuters, Rabu (3/6/2020).

Dengan demikian, maka Indonesia dan negara-negara yang “mengganggu” Facebook cs sepertinya harus berhati-hati. Sebab, AS kini memang tengah menyelidiki aturan pajak digital yang diadopsi dan tengah dipertimbangkan sejumlah negara tersebut.

Dalam pernyataan lebih lengkap USTR mengatakan penyelidikan sedang dilakukan pada pajak digital yang dipertimbangkan Austria, Brasil, Ceko, Uni Eropa, India, Italia, Spanyol, Turki, Inggris. Indonesia juga termasuk di dalamnya.

Namun, USTR mengaku telah mengirimkan agen untuk berbicara dengan masing-masing pemerintah. Dari situ AS akan memutuskan apakah perlakuan negara tersebut menyakiti AS atau masuk akal.

RI sendiri sejak 2019 memang berupaya menarik pajak dari barang atau jasa digital asing yang bertransaksi di Indonesia. Terbaru, Netflix dan Spotify akan membayar PPN 10% tahun depan.

(tas/tas)

Sumber : CNBC Indonesia

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only