Pengusaha jalan tol masih menanti realisasi stimulus dari pemerintah

JAKARTA. Wabah korona (Covid-19) menghantam bisnis jalan tol. Oleh karena itu, Asosiasi Jalan Tol Indonesia (ATI) meminta dukungan stimulus dan insentif kepada pemerintah demi menyelamatkan kelangsungan bisnis jalan tol.

Secara umum, saat ini operator jalan tol mencatatkan penurunan pendapatan 40%-60% dari rata-rata pendapatan normal.

Kondisi tersebut tentu berdampak langsung kepada operator jalan tol (Badan Usaha Jalan Tol/BUJT) dalam memenuhi kewajibannya sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) maupun kewajiban lain, terutama terkait dengan perjanjian fasilitas kredit investasi dengan perbankan.

“Terkait permintaan stimulus, kami masih berkoordinasi dengan pihak terkait,” ungkap  Kris Ade Sudiyono, Sekretaris Jenderal ATI, kepada KONTAN, Rabu (3/6).

Demi mengantisipasi penurunan pendapatan jalan tol, para operator telah melaksanakan berbagai upaya, antara lain memacu efisiensi beban usaha dengan tetap menjaga tingkat keselamatan jalan tol, mengoptimalkan belanja modal dan mengupayakan relaksasi utang investasi dari perbankan.

Namun, seiring pembangunan ruas jalan tol baru yang dilaksanakan dengan masif selama tiga tahun terakhir, hal tersebut menyebabkan terjadinya defisit arus kas pada ruas jalan tol baru yang dioperasikan.

Pada 29 April lalu, ATI melayangkan surat kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani. Intinya, para pengusaha jalan bebas hambatan meminta dukungan pemerintah untuk memberikan stimulus berupa insentif fiskal maupun moneter demi mengatasi berbagai kewajiban para operator jalan tol.

ATI mengusulkan lima insentif kepada Menteri Keuangan, sebagai berikut.

1) Memasukkan klasifikasi lapangan usaha jasa jalan tol ke dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.03/2020 Tahun 2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Wabah Virus Corona. Insentif itu khususnya paragraf A tentang kode klasifikasi lapangan usaha wajib pajak yang mendapatkan fasilitas PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah dan paragraf F tentang kode klasifikasi lapangan usaha wajib pajak yang mendapatkan fasilitas pembebasan PPh Pasal 22 impor, pengurangan angsuran PPh 25 dan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran PPN.

2) Memberikan dukungan fiskal dalam bentuk perpanjangan masa manfaat pajak hingga 10 tahun dari ketentuan saat ini, sebagaimana diatur dalam UU No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan yang menyebutkan fasilitas kompensasi kerugian fiskal diberikan maksimum selama lima tahun.
3) Memberikan insentif pajak atas instrumen keuangan yang bersifat utang maupun ekuitas yang diterbitkan oleh BUJT agar dapat menurunkan cost of fund.
4) Pengaturan ulang berupa penundaan pembayaran pokok dan nilai tambah serta penghapusan denda keterlambatan pembayaran pokok dan nilai tambah BLU-BPJT. Permohonan ini sudah ATI sampaikan kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
5) Dukungan untuk percepatan pengembalian dana talangan tanah (DTT) dari BLU-LMAN. ATI menyampaikan bahwa saat ini total dana talangan tanah yang belum dikembalikan mencapai Rp 11,93 triliun, belum termasuk cost of fund.

ATI merupakan perkumpulan operator jalan tol yang menjadi pemegang hak pengusahaan jalan tol dari pemerintah. Saat ini, ATI beranggotakan 53 BUJT.

Sumber : KONTAN.CO.ID

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only