Stimulus Pajak di Jalan Bebas Hambatan

JAKARTA. Wabah korona (Covid-19) menghantam bisnis jalan tol. Oleh karena itu, Asosiasi Jalan Tol Indonesia (ATI) meminta dukungan stimulus dan insentif kepada pemerintah demi menyelamatkan kelangsungan bisnis jalan tol.

Pada 29 April lalu, ATI melayangkan surat kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani. Intinya, para pengusaha jalan bebas hambatan meminta dukungan pemerintah untuk memberikan stimulus berupa insentif fiskal maupun moneter demi mengatasi berbagai kewajiban para operator jalan tol.

ATI mengajukan lima usulan insentif. Misalnya, pengusaha ingin pemerintah memasukkan klasifikasi lapangan usaha jasa jalan tol ke Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.03/2020 Tahun 2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Wabah Virus Corona.

Pengusaha juga meminta dukungan fiskal dalam bentuk perpanjangan masa manfaat pajak hingga 10 tahun dari ketentuan saat ini, mengacu UU No. 36/2008 tentang Pajak Penghasilan, yang menyebutkan fasilitas konpensasi kerugian fiskal diberikan maksimum selama lima tahun.

Secara umum, saat ini operator jalan tol mencatatkan penurunan pendapatan 40%-60% dari rata-rata pendapatan normal. “Terkait penerimaan stimulus, kami masih berkoordinasi dengan pihak terkait,” ungkap Kris Ade Sudiyono, Sekretaris Jenderal ATI, kemarin.

Sumber: Harian Kontan

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only