Ancaman AS soal Pajak Digital, Sri Mulyani: Saya Nggak Mau Jawab Dulu

JAKARTA, – Amerika Serikat (AS) menggelar investigasi terhadap negara-negara yang menerapkan pajak digital. Negeri Paman Sam menilai, keputusan itu merugikan perusahaan-perusahaan teknologi AS.

Indonesia menjadi salah satu negara yang masuk daftar investigasi tersebut bersama Austria, Brasil, Republik Ceko, Uni Eropa, India, Italia, Spanyol, Turkey, dan Inggris.

“Jadi pajak digital, saya nggak mau jawab dulu,” kata Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, Rabu (3/6/2020).

Kepala Perwakilan Perdagangan AS (USTR), Robert Lightizer sebelumnya mengatakan, penerapan pajak digital diduga menyasar perusahaan-perusahaan AS.

“Presiden Donald Trump prihatin dengan banyaknya mitra dagang menerapkan skema pajak digital yang membidik perusahaan-perusahaan kami secara tidak adil. Kami siap mengambil semua langkah yang diperlukan untuk melindungi bisnis dan pekerja kami atas diskriminasi semacam itu,” kata Lightizer, dikutip dari Reuters.

Di Indonesia, USTR menyoroti pajak transaksi elektronik yang mencakup transaksi batas negara. Sejumlah layanan digital akan dikenai pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10 persen mulai 1 Juli 2020.

Sumber : iNews.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only