Pemerintah Tarik Pajak dari Netflix Cs, Trump Kebakaran Jenggot?

Pasca terbitnya Perppu No. 1 tahun 2020 mengenai pengoptimalan potensi ekstensifikasi pajak E-Commerce sekaligus mendesain level playing field yang sama. Platform layaknya E-Commerce, Google, Netflix, Facebook dan lain-lainnya akan dikenakan PPN.

Hal tersebut juga didukung dengan Keluarnya PMK Nomor 48 Tahun 2020 mengenai Tata Cara Penunjukan Pemungut, Pemungutan, dan Penyetoran serta Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean melalui Perdagangan Sistem Elektronik.

Menanggapi langkah itu, Ajib Hamdani selaku Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan BPP Hipmi mengungkapkan pemerintah sangat cerdas lantaran mengambil kebijakan inisiatif tersebut melalui pengoptimalan potensi ekstensifikasi pajak beserta mendesain level playing field dengan memasukkan pajak E-Commerce kedalam perppu No. 1 tahun 2020.

“Dengan dikenakannya PPN berbagai platform layaknya Google, Facebook dan Netflix saya rasa ini sudah sangat bagus sekali, ditambah dengan keluarnya reaksi Presiden Amerika Serikat, Donald Trump yang menurut saya saat ini sedang kebakaran jenggot. Bahkan menurut perwakilan dagang Amerika Serikat, Robert Lighthiser menyebutkan pemberlakuan pajak ini pada akhirnya hanya akan menimbulkan ketegangan dagang baru antar negara saja,” ucapnya melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu (7/6/2020).

Dirinya menambahkan reaksi yang ditimbulkan oleh Trump merupakan reaksi yang aneh sekali, sebab tidak pada tempatnya dan cenderung reaktif mengingat prinsip dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan pada pertambahan nilai dari barang atau jasa yang dikenakan kepada konsumen.

“Jadi penanggung akhir dari PPN adalah para pengguna jasa, sangat beda konteksnya dibandingkan dengan PPh. Kalau PPh, maka yang dikenakan pajak adalah orang pribadi/badan yang mendapatkan keuntungan, jelas konteks PMK Nomor 48 tahun 2020 ini mengatur atas Pajak PPN, mengatur atas pajak kepada pengguna jasa. Lalu di sisi lainnya fungsi utama pajak selain sebagai budgeteir (pengumpul dana buat negara), hal ini bisa juga menjadi sebuah reguleren (sebagai fungsi pengatur),” paparnya.

Maka dengan itu, dalam konteks reguleren disini, pajak menjadi instrumen fiskal untuk membuat level playing field yang sama. Produk dalam negeri, misalnya Maxstream nya Telkomsel ataupun MNC Vision nya MNC Group, juga dikenakan PPN atas layanan yang mereka berikan.

“Jadi ketika Netflix dll dikenakan pajak PPN, maka justru disinilah terbangun keadilan dan keseimbangan yang sama dalam sektor jasa ini. Sedangkan dari sisi pemerintah juga harus tegas dan konsisten menterjemahkan fungsi pajak sebagai instrumen pengatur, membuat keadilan dan menjaga kedaulatan ekonomi dalam negeri, tekanan dari pemerintah asing, termasuk Amerika Serikat, yang terkesan prematur dan tidak pada tempatnya, tidak perlu disikapi berlebihan, ibaratkan saja seperti peribahasa ‘biar anjing menggonggong, kafilah tetap berlalu’,” tandasnya.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only