Hipmi Keluhkan Minimnya Pengusaha yang Dapat Relaksasi Bank

JAKARTA – Stimulus perekonomian nasional berupa relaksasi kredit dari perbankan belum sepenuhnya dirasakan kalangan pelaku usaha.

Ketua Umum (BPP Hipmi) Mardani H. Maming menyebut hanya sekitar 20 persen anggota Hipmi yang sudah mendapatkan relaksasi dari bank, sesuai dengan POJK Nomor 11/POJK.03/2020. Menurutnya, rata-rata yang mendapatkan relaksasi itu adalah pengusaha-pengusaha yang besar.

Pengusaha besar yang dimaksud, lanjut Mardani, yakni anggota Hipmi yang pinjamannya di atas Rp10 miliar. “Sehingga tanpa ada bantuan pemerintah pun dia bisa berkomunikasi dengan kepala bank, bank pun juga menjalin hubungan yang baik karena dia juga mau mendapatkan pinjaman kredit yang bagus,” katanya di Jakarta, Senin (6/6/2020).

Dengan kondisi tersebut, pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) justru yang akan cukup kesulitan. Dia pun berharap ada fungsi aturan pemerintah yang memastikan relaksasi pinjaman bank dan relaksasi pajak sehingga UMKM betul-betul dapat merasakan dampaknya dan tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) permanen.

“Kalau UMKM-nya dibantu maka pengangguran akan juga berkurang, itulah yang dilakukan oleh pengurus Hipmi bagaimana kami bekerja sama dengan bank-bank untuk melakukan relaksasi pinjaman di beberapa provinsi,” ungkapnya.

Idealnya, untuk memastikan roda perekonomian UMKM berjalan, pemerintah perlu fokus mendukung penyelamatan industri kecil. Menurutnya, ketika perusahaan melakukan PHK karena pandemi, itu tidak berarti perusahaannya yang tidak bagus.

Hanya saja, karena pendapatan perusahaan yang menurun karena kondisi pandemi sehingga harus merumahkan para karyawannya.

“Menurut saya, inilah yang menjadi tujuan yang di dalam survei tadi apabila pemerintah betul-betul fokus mau membantu para UMKM, maka fokuslah kepada UMKM yang sudah berjalan karena pandemi tidak bisa jalan dan merumahkan karyawannya. Itulah yang paling utama dibantu,” tuturnya.

Sumber : Bisnis.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only