Tarif Pajak Korporasi Turun

Ada kabar baik bagi pelaku usaha di Tanah Air. Mulai Mei ini, pemerintah resmi memangkas tarif pajak penghasilan badan usaha.

Pemangkasan tarif pajak ini berlaku untuk masa pajak April tahun  2020. Adapun batas penyetoran pajak yaitu pada tanggal 15 Mei 2020. 

Ada dua jenis pemangkasan PPh Badan yang diberikan pemerintah.  Pertama, pemangkasan pajak badan bagi perusahaan yang sudah melepas sahamnya di Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan batas minimal jumlah saham beredar (free float) sebanyak 40%. 

Mereka bisa  menikmakti penurunan tarif PPh dari sebelumnya 20% menjadi 19%. Dari riset, hanya 32 emiten yang bisa menikmati insentif ini.

Kedua, pemerintah juga memangkas tarif PPh badan usaha secara umum, baik emiten maupun non emiten. Mereka bisa menikmati penurun dari tarif sebelumnya sebesar 25% menjadi 22%. 

Lewat Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Pajak Nomor PER-8/PJ/2020 tentang Penghitungan Angsuran Pajak Penghasilan dengan Penyesuaian Tarif Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan, tarif pajak baru ini resmi berlaku Mei ini.

Beleid ini merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19). Ini artinya, pemerintah menebar stimulus bagi korporasi.

Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan BPP Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Ajib Hamdani  mengaku senang dengan insentif ini.

Ia mengatakan, penurunan tarif PPh badan usaha akan membuat likuiditas perusahaan lebih longgar.

“Ketika perusahaan memiliki likuiditas lebih, kinerja perusahaan jadi lebih baik dan menjadi penggerak ekonomi,” kata Ajib, Selasa (19/5). Jika kelak ekspansi,  mereka juga akan membayar pajak. 

Pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Darussalam menilai, penurunan tarif PPh badan usaha ini bisa mendorong perluasan basis pajak. Pengusaha bisa ekspansi usaha di tahun-tahun setelahnya. 

Selain itu, penurunan tarif mengurangi risiko praktik aggresive tax planning dan pengalihan laba.

“Jadi upaya mengukur dampaknya bagi penerimaan tentu mempertimbangkan perubahan perilaku wajib pajak badan di masa mendatang,” kata Darussalam.

Ia memperkirakan, proses recovery ekonomi baru bisa pulih  secara stabil pada tahun 2022.

Meski PPh badan akan turun lagi menjadi 20% pada tahun 2022, Darussalam berharap, pemulihan ekonomi  juga bisa memulihkan penerimaan pajak.

Insentif pajak memang berdampak pada hilangnya penerimaan pajak.

Hitungan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, penurunan tarif PPh badan plus insentif emiten dengan free float 40% membuat penerimaan negara bisa hilang Rp 20 triliun tahun ini.

Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan,  shortfall atau kekurangan setoran pajak tahun ini memang tak bisa dihindari.

“Apalagi insentif ini berlaku bagi seluruh wajib pajak badan yang melakukan pembayaran angsuran PPh Pasal 25 pada tiap masa pajaknya,” kata dia.

Sumber: Harian Kontan

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only