Insentif Ekspor-Impor pada Masa Pandemi

JAKARTA — Pandemi Covid-19 tak hanya mengancam krisis kesehatan pada hampir seluruh negara di dunia, melainkan juga memperlambat perekonomian global. Orang- orang cenderung untuk membatasi konsumsi sehingga permintaan menurun. Di Indonesia, menurut data dari BPS nilai impor per April 2020 turun 18,58% dibandingkan April 2019 menjadi US$12 miliar. Sedangkan nilai ekspor per April 2020 juga mengalami penurunan sebesar 7,09% dibandingkan April 2019 menjadi US$12,19 miliar.

Semenjak pandemi ini melanda, masyarakat mulai membatasi aktivitasnya di luar rumah. Pembatasan aktivitas membuat ekonomi melambat dan daya beli masyarakat menurun. Melambatnya perekonomian membuat perusahaan akan mengalami kesulitan dalam aliran kasnya, banyak perusahaan yang memutuskan untuk membatasi produksinya, merumahkan karyawannya dengan gaji yang tidak full bahkan tanpa gaji sama sekali.

Masyarakat akan berpikir dua kali untuk membeli barang di luar bahan pokok. Kurangnya permintaan akan menyebabkan perusahaan mengurangi produksinya, begitu terus berputar apabila tak ada stimulus yang dapat memotong mata rantai itu.

Pembatasan yang dilakukan oleh berbagai negara juga menyebabkan perusahaan kesulitan mendapat bahan baku, mengakibatkan harga bahan baku melambung, sehingga meningkatkan biaya yang harus dikeluarkan oleh perusahaan yang juga bermuara pada masalah yang sama; perusahaan akan memutuskan untuk mengurangi produksinya. Pengurangan produksi diikuti dengan pengurangan penggunaan sumber daya, salah satunya pengurangan karyawan yang bekerja.

Insentif Fiskal

Lalu apa yang dapat dilakukan pemerintah untuk memutar kembali roda perekonomian? Ada yang disebut dengan insentif fiskal, kebijakan pemerintah untuk mengurangi pendapatan negara untuk mendapatkan manfaat yang lebih besar yaitu stabilitas ekonomi yang diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pemerintah tidak bisa membiarkan industri manufaktur terus terpuruk; harus ada tindakan yang diambil, salah satunya adalah insentif fiskal berupa fasilitas kepabeanan.

Fasilitas kepabeanan adalah fasilitas yang diberikan oleh pemerintah berkaitan dengan kegiatan ekspor-impor yang akan memberikan manfaat bagi perekonomian negara.
Pada masa pandemi ini, pemerintah telah memberikan beberapa fasilitas dan insentif tambahan terkait kepabeanan. Salah satunya tertuang dalam PMK Nomor 31 tahun 2020, di mana pemerintah memperbolehkan perusahaan Kawasan Berikat (KB) menjual barang produksinya ke dalam negeri tanpa mengurangi kuota yang sudah ditetapkan dan memperbolehkan perusahaan dengan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) untuk menjual barang hasil produksinya ke dalam negeri maksimal 50% dari nilai ekspor sebenarnya.

Kebijakan itu dapat menjadi angin segar bagi perusahaan KB dan KITE di tengah menurunnya permintaan impor pada saat pandemi. Dengan adanya penjualan, aliran kas dapat berjalan dan perusahaan dapat beroperasi. Berjalannya perusahaan dapat mencegah para karyawan dari risiko dirumahkan bahkan pemutusan hubungan kerja, dengan begitu daya beli terjaga dan roda perekonomian dapat berputar.

Selain itu, pemeriksaan atas pengeluaran barang dari KB dilakukan secara selektif sehingga proses pengeluaran barang dipercepat. Semakin cepat barang keluar ke pasar, semakin cepat kas dapat mengalir ke perusahaan. Dengan aliran kas yang terjaga, perusahaan dapat menutup biaya yang diperlukan dan beroperasi dengan baik.

Insentif lainnya adalah tidak dipungutnya PPN atau PPN dan PPnBM atas pemasukan bahan baku dari dalam negeri untuk perusahaan dengan fasilitas KITE. Dengan insentif ini, perusahaan dapat saling memicu produktivitas perusahaan lainnya. Bahan baku dari dalam negeri dapat digunakan dan komoditas tetap dapat diekspor dan dapat menjadi peluang untuk menjaga keunggulan kompetitif produk ekspor dari Indonesia di tengah sulitnya bahan baku di pasaran.

Mendukung Penanganan Covid-19

Tak hanya pengusaha KB dan KITE yang menerima fasilitas dan insentif pada masa pandemi ini. Pengimporan barang untuk keperluan penanganan Covid-19 juga dibebaskan dari bea masuk dan/ atau cukai, tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM dan dibebaskan dari pemungutan PPh 22.

Impor yang dimaksud mencakup impor barang untuk dipakai, impor barang melalui pusat logistik berikat, kawasan berikat, gudang berikat, kawasan bebas, kawasan ekonomi khusus, KITE, barang kiriman dan barang bawaan penumpang. Barang yang dibebaskan berjumlah 73 barang berupa hand sanitizer dan produk mengandung disinfektan, test kit dan reagent laboratoriumvirus transfer media, obat dan vitamin, peralatan medis serta APD yang jenisnya sudah ditentukan dalam PMK Nomor 34 tahun 2020.

Diberikannya kemudahan pemasukan barang untuk keperluan penanganan Covid-19 dapat membantu tenaga medis dalam menjalankan tugasnya dengan maksimal dan memberikan kemudahan untuk masyarakat agar dapat menjalankan protokol kesehatan secara efektif. Di sini fasilitas kepabeanan tak hanya ditetapkan untuk memberikan manfaat bagi ekonomi negara, tapi juga mendukung penanganan Covid-19 yang sudah mengakibatkan krisis kesehatan yang sangat luas.

Penyusunan kebijakan tentu diharapkan dapat memberikan manfaat yang luas bagi masyarakat. Insentif kepabeanan yang ditetapkan diharapkan tak hanya dapat menggerakkan kembali roda perekonomian tapi juga memenuhi kebutuhan barang yang diperlukan untuk penanganan Covid-19 di Indonesia.

Sumber: Detik.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only