Mau Tahu Berapa Banyak Gaji ‘Disunat’ Negara? Nih Hitungannya

Setelah Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera sah diteken oleh Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) maka baik gaji karyawan swasta atupun Pegawai Negeri Sipil (PNS) kena tambahan potongan baru.Sebelum munculnya iuran tapera , gaji para pegawai di Indonesia sudah terdapat berbagai macam potongan yang perlu dibayarkan seperti PPh 21, BPJS Kesehatan, dan BPJS Ketenagakerjaan yang dibagi menjadi Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).

TaperaAdapun untuk iuran Tapera yang akan diberlakukan tahun depan, gaji karyawan akan terpotong sebesar 2,5 persen dari total pemotongan 3 persen. Adapun 0,5 persen sisanya akan ditanggung oleh perusahaan.PPh 21Berdasarkan aturan terbaru, Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) ditetapkan sebesar 54 juta setahun atau 4,5 juta sebulan. Namun bila karyawan bergaji lebih dari Rp 4,5 juta maka akan dikenakan pajak PPh 21 karena penghasilan 1 tahun melebihi Rp 54 juta.

Berdasarkan Pasal 17 Ayat 1 UU PPh, perhitungan tarif pajak pribadi menggunakan tarif progresif sebagai berikut:

  1.     Penghasilan sampai dengan Rp50.000.000 per tahun dikenakan tarif pajak sebesar 5%.
  2.     Penghasilan Rp50.000.000,- sampai dengan Rp250.000.000,- per tahun dikenakan tarif pajak sebesar 15%.
  3.     Penghasilan Rp250.000.000,- sampai Rp500.000.000,- per tahun dikenakan tarif sebesar 25%.
  4.     Penghasilan di atas Rp500.000.000,- per tahun dikenakan tarif pajak sebesar 30%.

BPJS KesehatanDikutip dari website BPJS Kesehatan, Iuran bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta sebesar 5% (lima persen) dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 4% (empat persen) dibayar oleh Pemberi Kerja dan 1% (satu persen) dibayar oleh Peserta.

Iuran untuk keluarga tambahan Pekerja Penerima Upah yang terdiri dari anak ke 4 dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua, besaran iuran sebesar sebesar 1% (satu persen) dari dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.

Dikutip dari Peraturan Presiden No 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No 82 Tahun 2018, batas paling tinggi Gaji yang dijadikan dasar perhitungan iurang BPJS Kesehatan adalah sebesar Rp 12.000.000.

BPJS KetenagakerjaanUntuk Jaminan Hari Tua (JHT) adalah manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.

Iuran JHT yang harus ditanggung karyawan adalah sebesar 2% dari upah per bulan sisanya 3,7% ditanggung oleh Pemberi Kerja.

Selanjutnya terdapat Jaminan Pensiun (JP) adalah jaminan sosial yang bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi peserta dan/atau ahli warisnya dengan memberikan penghasilan setelah peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Iuran JP yang harus ditanggung karyawan adalah sebesar 1% dari upah per bulan sisanya 2% ditanggung oleh Pemberi Kerja.

Dengan batas pengali iuran maksimal sebesar Rp 8.512.400. Batas paling tinggi ini akan disesuaikan setiap tahunnya dengan memperhitungkan tingkat pertumbuhan produk domestik bruto (PDB).

Berikut simulasinya untuk seorang pegawai lajang yang tidak memiliki anak yang berpenghasilan Rp 5 juta per bulan.

Iuran Tapera (2,5%) Rp 125.000

Iuran BPJS Kesehatan (1%) Rp 50.000

Iuran JHT (2%) Rp 100.000

Iuran JP (1%) Rp 50.000

PPH 21 (Penghasilan Perbulan – Tapera – BPJS Kesehatan – JHT – JP – PTKP) x 5% = Rp 8.750

Dengan hitungan singkat, total potongan kurang lebih Rp 333.750.

Sumber: CNBCIndonesia.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only