Ada Dana Cadangan Insentif Rp 26 Triliun

Jakarta, Kementerian Keuangan (Kemkeu) menganggarkan cadangan insentif pajak sebanyak Rp 26 triliun. Cadangan tersebut bersumber dari Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang dirancang untuk membantu dunia usaha yang terkena dampak pandemi korona.

Imbasnya, anggaran stimulus perpajakan membengkak dari Rp 63,1 triliun menjadi Rp 123,01 triliun. Selain, alokasi dana cadangan insentif, pemerintah juga menurunkan pajak penghasilan (PPh) Badan Usaha dari 25% menjadi 22% tahun ini, dengan estimasi stimulus yang digelontorkan senilai Rp 20 triliun.

Selain itu masih ada insentif yang diberikan selama enam bulan dari April-September 2020 yakni berupa pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar Rp 25,66 triliun. Lalu stimulus PPh Final Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) DTP senilai Rp 2,4 triliun.

Pemerintah juga membebaskan PPh Pasal 22 Impor senilai Rp 14,75 triliun, pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebanyak 30% dengan alokasi insentif Rp 14,4 triliun, dan percepatan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar Rp 5,8 triliun.

Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak Kemenkeu Hestu Yoga Saksama bilang adanya cadangan insentif perpajakan itu bertujuan untuk mitigasi dan mengantisipasi apabila diperlukan perluasan sektor penerimaan insentif.

“Demikian juga apabila jangka waktu insentifnya perlu diperpanjang dari enam bulan saat ini,” kata Yoga, Selasa (19/5).

Artinya, cadangannya stimulus pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44/PMK.03/2020 Tentang Wajib Pajak Terdampak Pandemi virus korona Covid-19 yang merupakan perubahan dari PMK 23/2020. Insentifnya berupa PPh Pasal 21 DTP, potongan PPh Badan, percepatan restitusi PPN, pembahasan PPh Pasal 22 Impor, dan PPh Final UMKM.

Pengamatan Pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) mengatakan insetrumen yang telah dirilis oleh pemerintah pada dasarnya telah selaras dengan apa yang dilakukan di banyak negara yakni melonggarkan kewajiban administrasi untuk menjaga arus kas perusahaan.

Apalagi pemerintah telah memberikan penurunan tarif PPh Badan yang jarang dilakukan di banyak negara. Menurutnya, pemerintah sudah cukup memberi instrument pajak. Ke depan pemerintah bisa mempertimbangkan adalah stimulus instrumen belanja negara dan non fiskal. “Pemerintah perlu mempertimbangkan risiko fiskal juga,” katanya, Selasa (19/5).

Sumber: Harian Kontan

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only